Usut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Sekjen Kemenag

Rabu, 27 Maret 2019 - 11:53 WIB
Usut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Sekjen Kemenag
Usut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Sekjen Kemenag
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Jenderal Kementeriaan Agama Nur Kholis Setiawan pada hari ini, Rabu 27 Maret 2019. Nur Kholis diperiksa dalam kapasitas Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.

Nur Kholis akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy atau biasa disapa Romi (RMY).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019)

Selain Nur Kholis, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Abdurrahman dan tiga anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag‎,yaitu Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini; serta politikus PPP, Abdul Wahab. Saksi-saksi tersebut juga bakal diperiksa untuk tersangka Romahurmuziy.

Sebelumnya KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kemenag terkait kasus dugaan jual-beli jabatan. Ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.

Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita dokumen.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.3008 seconds (0.1#10.140)