Mengadu ke Komisi III DPR, Dewas KPK Ngaku Kesulitan Akses Data 2 Tahun Terakhir
Rabu, 05 Juni 2024 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
"Kami peroleh karena ada ketentuan di Pimpinan KPK, pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan Pimpinan KPK," tutur Tumpak.
Dewas, kata Tumpak, biasanya cukup meminta melalui kedeputian atau kesekjenan maka data akan diberikan dengan mudah. Sulitnya mendapatkan data ini menjadi kendala bagi Dewas.
Baca juga: Dewas KPK Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, Tumpak: Heran, Kami Semua Heran
"Yang selama ini kami bisa minta saja kepada deputi 'tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', dikasih. Tapi dua tahun terakhir ini sudah ditutup, harus melalui Pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," tandas Tumpak.
Dewas, kata Tumpak, biasanya cukup meminta melalui kedeputian atau kesekjenan maka data akan diberikan dengan mudah. Sulitnya mendapatkan data ini menjadi kendala bagi Dewas.
Baca juga: Dewas KPK Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, Tumpak: Heran, Kami Semua Heran
"Yang selama ini kami bisa minta saja kepada deputi 'tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', dikasih. Tapi dua tahun terakhir ini sudah ditutup, harus melalui Pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," tandas Tumpak.
(kri)
Lihat Juga :