Kasus Vina Cirebon, Mantan Kuasa Hukum Yakin Tak Ada Kejanggalan dalam Penyelidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Virebon dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eky sejak 2016, dinilai baik.
Penilaian itu dilontarkan oleh mantan kuasa hukum Vina dan Eky 2016, Yosi Achdian, dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Jangan Ditutupi, Buka Kasus Vina Cirebon Secara Transparan, di iNews TV yang dikutip, Rabu (5/6/2024).
"Tidak ada (kejanggalan) bang, saya melihat kerja polisi penyidik itu saya lihat baik. Karena memang ini kasus pembunuhan," ucap Yosi.
Menurutnya, polisi sulit bermain dan memanipulasi proses penyelidikan dan penyidikan. Apalagi, kata Yosi, berkas perkara dan segala alat bukti harus melalui tahap P21 oleh kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau taruhlah misalnya polisi bermain, kan dia melewati step jaksa itu kan P21 kan. Kalau misalnya tidak ada bukti-bukti tidak kuat, pasti ditolak," ucapnya.
Di sisi lain, Yosi menilai, para pelaku juga telah mendapat hukuman yang sama yakni seumur hidup. Atas dasar itu, ia menilai, tak ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saya tidak melihat itu, proses hukum acara pidananya berjalan dengan baik kok yang saya lihat waktu itu," terang Yosi.
"Karena kan saya membuat legal opinion, saya membuat permohonan untuk dilakukannya rekonstruksi," tandasnya.
Penilaian itu dilontarkan oleh mantan kuasa hukum Vina dan Eky 2016, Yosi Achdian, dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Jangan Ditutupi, Buka Kasus Vina Cirebon Secara Transparan, di iNews TV yang dikutip, Rabu (5/6/2024).
"Tidak ada (kejanggalan) bang, saya melihat kerja polisi penyidik itu saya lihat baik. Karena memang ini kasus pembunuhan," ucap Yosi.
Menurutnya, polisi sulit bermain dan memanipulasi proses penyelidikan dan penyidikan. Apalagi, kata Yosi, berkas perkara dan segala alat bukti harus melalui tahap P21 oleh kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau taruhlah misalnya polisi bermain, kan dia melewati step jaksa itu kan P21 kan. Kalau misalnya tidak ada bukti-bukti tidak kuat, pasti ditolak," ucapnya.
Di sisi lain, Yosi menilai, para pelaku juga telah mendapat hukuman yang sama yakni seumur hidup. Atas dasar itu, ia menilai, tak ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saya tidak melihat itu, proses hukum acara pidananya berjalan dengan baik kok yang saya lihat waktu itu," terang Yosi.
"Karena kan saya membuat legal opinion, saya membuat permohonan untuk dilakukannya rekonstruksi," tandasnya.
(maf)