Sidang Korupsi Tol MBZ, Ahli Geometri: Prinsip Utama Desain Jalan Tol Layang Datar
Selasa, 04 Juni 2024 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, empat orang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara tersebut. Kini, mereka tengah menjalani persidangan dan berstatus terdakwa.
Keempatnya adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; mantan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Baca juga: Ahli Beton dan Konstruksi Sebut Kekuatan Jalan Tol Layang MBZ Tak Ada Masalah
Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp510 miliar.
Keempatnya adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; mantan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Baca juga: Ahli Beton dan Konstruksi Sebut Kekuatan Jalan Tol Layang MBZ Tak Ada Masalah
Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp510 miliar.
(kri)
Lihat Juga :