Jaga Kepentingan Nasional, DPR Ingatkan Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan
Kamis, 20 Agustus 2020 - 13:15 WIB
loading...
Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Berbagai permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, seperti persoalan perlindungan konsumen dan terganggunya stabilitas sistem keuangan, semakin mendorong diperlukannya lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi.
Menyikapi kompleksitas sektor jasa keuangan tersebut, Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lahir dengan harapan besar.
“Jangan lupa bahwa OJK ini dilahirkan dengan harapan yang begitu besar. Apa harapan itu? Pertama menjaga kepentingan nasional. Ini tidak bisa ditawar karena memang sekali lagi, kelembagaan yang kita bangun, Undang-Undang (UU) yang kita bentuk, semuanya itu adalah untuk menjaga kepentingan nasional,” ujar Hendrawan dalam Webinar Pengawasan Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan yang digelar Citra Institute, Rabu 19 Agustus 2020.
Dia mengingatkan jangan sampai kepentingan nasional itu dirugikan dalam konteks pergaulan antar bangsa dalam kaitannya dengan kompleksitas dan dinamika di sektor jasa keuangan.
“Dalam konteks globalisasi, menyerasikan kepentingan globalisasi dengan kepentingan nasional ini merupakah arah politik ekonomi nasional kita. Di satu pihak kita ingin mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari globalisasi, tetapi di lain pihak ya kita juga harus menjaga kepentingan nasional,” kata mantan Anggota Pansus Bank Century itu.
(Baca juga: Jasa Marga Catat Sudah 162 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jakarta )
Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
Menyikapi kompleksitas sektor jasa keuangan tersebut, Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lahir dengan harapan besar.
“Jangan lupa bahwa OJK ini dilahirkan dengan harapan yang begitu besar. Apa harapan itu? Pertama menjaga kepentingan nasional. Ini tidak bisa ditawar karena memang sekali lagi, kelembagaan yang kita bangun, Undang-Undang (UU) yang kita bentuk, semuanya itu adalah untuk menjaga kepentingan nasional,” ujar Hendrawan dalam Webinar Pengawasan Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan yang digelar Citra Institute, Rabu 19 Agustus 2020.
Dia mengingatkan jangan sampai kepentingan nasional itu dirugikan dalam konteks pergaulan antar bangsa dalam kaitannya dengan kompleksitas dan dinamika di sektor jasa keuangan.
“Dalam konteks globalisasi, menyerasikan kepentingan globalisasi dengan kepentingan nasional ini merupakah arah politik ekonomi nasional kita. Di satu pihak kita ingin mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari globalisasi, tetapi di lain pihak ya kita juga harus menjaga kepentingan nasional,” kata mantan Anggota Pansus Bank Century itu.
(Baca juga: Jasa Marga Catat Sudah 162 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jakarta )
Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
Lihat Juga :