Febri Diansyah Akui Terima Rp3,1 Miliar Dampingi SYL Cs di Penyidikan, Lebih Mahal saat Penyelidikan

Senin, 03 Juni 2024 - 15:39 WIB
loading...
Febri Diansyah Akui...
Pengacara Febri Diansyah mengakui menerima honor Rp3,1 miliar saat kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya memasuki tahap penyidikan. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Pengacara Febri Diansyah mengakui menerima honor Rp3,1 miliar saat kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya memasuki tahap penyidikan. Sebelumnya, Febri mengakui menerima honor Rp800 juta saat menjadi pengacara SYL Cs ketika masih tahap penyelidikan.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Awalnya, Jaksa menyinggung soal penerimaan Febri Rp800 juta saat kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Kemudian, Jaksa meminta mantan juru bicara KPK itu menyebutkan besaran honornya saat kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan. "Itu tadi untuk penyelidikan ya (Rp800 juta). Yang untuk penyidikan gimana? Mohon izin Yang Mulia, karena ini penting juga, karena kami ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasal dari sharing juga Yang Mulia," kata Jaksa KPK di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).





Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kemudian mengambil alih sesi tanya jawab tersebut. "Ya itulah dia sudah mengaku bahwa di awal penyelidikan Rp800 juta. Kemudian tadi pertanyaan penuntut umum yang belum saudara jawab, pada saat penyidikan saudara dibayar lagi?" tanya Hakim.

"Ya ada pembayaran jasa hukum lagi," jawab Febri.

Hakim Rianto kemudian mencecar Febri soal pengetahuannya perihal sumber uang yang dibayarkan dalam tahap penyidikan. "Apakah saudara tahu uang itu dari pribadi mereka atau dari Kementan?" tanya Hakim.



"Kami pastikan itu dari pribadi," jawab Saksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)