Febri Diansyah Akui Terima Rp3,1 Miliar Dampingi SYL Cs di Penyidikan, Lebih Mahal saat Penyelidikan

Senin, 03 Juni 2024 - 15:39 WIB
loading...
Febri Diansyah Akui...
Pengacara Febri Diansyah mengakui menerima honor Rp3,1 miliar saat kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya memasuki tahap penyidikan. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Pengacara Febri Diansyah mengakui menerima honor Rp3,1 miliar saat kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya memasuki tahap penyidikan. Sebelumnya, Febri mengakui menerima honor Rp800 juta saat menjadi pengacara SYL Cs ketika masih tahap penyelidikan.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Awalnya, Jaksa menyinggung soal penerimaan Febri Rp800 juta saat kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Kemudian, Jaksa meminta mantan juru bicara KPK itu menyebutkan besaran honornya saat kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan. "Itu tadi untuk penyelidikan ya (Rp800 juta). Yang untuk penyidikan gimana? Mohon izin Yang Mulia, karena ini penting juga, karena kami ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasal dari sharing juga Yang Mulia," kata Jaksa KPK di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Febri Diansyah Buka-bukaan Honor Jadi Pengacara SYL Cs Rp800 Juta



Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kemudian mengambil alih sesi tanya jawab tersebut. "Ya itulah dia sudah mengaku bahwa di awal penyelidikan Rp800 juta. Kemudian tadi pertanyaan penuntut umum yang belum saudara jawab, pada saat penyidikan saudara dibayar lagi?" tanya Hakim.

"Ya ada pembayaran jasa hukum lagi," jawab Febri.

Hakim Rianto kemudian mencecar Febri soal pengetahuannya perihal sumber uang yang dibayarkan dalam tahap penyidikan. "Apakah saudara tahu uang itu dari pribadi mereka atau dari Kementan?" tanya Hakim.

Baca juga: Penampakan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Tiba di Pengadilan Tipikor

"Kami pastikan itu dari pribadi," jawab Saksi.

Jaksa KPK kembali masuk dalam sesi tanya jawab tersebut. Jaksa menegaskan, mereka hanya menanyakan besaran yang diterima Febri saat kasus tersebut masuk tahap penyidikan.

"Tadi saudara menjawab untuk penyelidikan. Ini saya yang tanya ya, karena saudara sudah mengatakan 'bahwa ada kami juga menerima saat penyidikan', silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?" tanya Hakim ke Febri merespons pernyataan Jaksa.

"Ini karena Yang Mulia yang meminta, saya jelaskan untuk penyidikan Yang Mulia. Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk 3 klien," jawab Saksi menyebutkan besaran bayarannya.

Febri kemudian menjelaskan, saat dirinya menandatangani perjanjian jasa hukum (PJH) sekitar 10 atau 11 Oktober 2023. Menurutnya, SYL mundur sebagai Menteri Pertanian pada 6 Oktober di tahun tersebut.

"Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu yang saya dengar, pak Syahrul (SYL) mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman," papar Febri.

"Dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pembayaran pada waktu berikutnya. Pada saat pembayaran sudah dilakukan, baik Pak SYL, Pak Kasdi, Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 apa 14 gitu penahanannya," sambung Febri menjelaskan.

Febri melanjutkan, uang miliaran itu pun sudah ia terima. Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Roy Suryo Cs Soroti...
Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik, Pakar: Harus Dipilih Salah Satu jika Perkara Sama
TNI: Penyelidikan Dugaan...
TNI: Penyelidikan Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus Andrie Yunus Bakal Dilakukan Secara Transparan
TNI Gelar Penyelidikan...
TNI Gelar Penyelidikan Dugaan Keterlibatan Prajurit di Balik Kasus Andrie Yunus
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Naik ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Soroti Tabrakan Kereta...
Soroti Tabrakan Kereta di Bekasi, Pengamat Sarankan Polisi Tunggu Hasil KNKT
Ditjen Hortikultura...
Ditjen Hortikultura dan Ewindo Perluas Peran Masyarakat Kota dalam Ketahanan Pangan
Rekomendasi
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Berita Terkini
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Infografis
Panglima Militer Israel:...
Panglima Militer Israel: Tentara yang Tewas di Gaza Jauh Lebih Banyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved