Catat! Mulai Diuji Coba Per 1 Juli, Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif JKN

Senin, 03 Juni 2024 - 14:29 WIB
loading...
A A A
Mekanisme Penjamin Kecelakaan Lalu Lintas Peserta JKN
Pada kesempatan itu, David juga kembali mengingatkan tentang mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN. BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain. Peserta JKN atau keluarganya dapat melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk dibuatkan laporan kepolisian. “Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri.

Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku.

Namun ia menambahkan, Program JKN tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam lingkup kecelakaan kerja karena sudah dijamin oleh penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat jaminan kecelakaan kerja. BPJS Kesehatan juga tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan akibat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan sejenisnya).

BPJS Kesehatan Fasilitasi Kemudahan Masyarakat
Dengan adanya peraturan baru ini, peserta JKN yang ingin membuat dan memperpanjang SIM dan mengakses pelayanan secara digital. Misalnya, status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Sementara, bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK,

Sedemikian pentingnya perlindungan jaminan kesehatan hingga pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024. “Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Jika Anda, sebagai pemohon SIM belum menjadi peserta JKN tidak perlu khawatir, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan

“Yang jelas kami tidak ingin mempersulit masyarakat, berbagai layanan sudah kami kembangkan, tidak perlu datang ke kantor cabang, bisa melalui layanan digital, maka bisa diaktifkan, mengecek satu bulan sekali bisa cek status maupun melalui aplikasi maupun nomor WA,” ucap David,

Seperti yang diketahui, per 30 Mei 2024 jumlah peserta JKN telah menembus angka 270,4 juta atau 96.91 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Upaya untuk meningkatkan dan mengaktifkan kepesertaan terus dilakukan sejalan dengan peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Pemberlakukan Perpol No. 2 Tahun 2023 sendiri bagian dari terpisahkan yang didalamnya menugaskan untuk bisa mengoptimalkan program JKN salah satu menindaklanjuti dengan menerbitkan Perpol untuk memastikan bahwa seluruh pemohon layanan publik yang diberikan POLRI itu menjadi peserta aktif JKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0579 seconds (0.1#10.140)