Catat! Mulai Diuji Coba Per 1 Juli, Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif JKN

Senin, 03 Juni 2024 - 14:29 WIB
loading...
Catat! Mulai Diuji Coba...
Sosialisasi Bersama Uji Coba Perpol No. 2 Tahun 2023 Tentang Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto Dok. BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Bagi Anda yang ingin mengurus SIM B dan C, baik yang akan membuat baru maupun memperpanjang masa berlakunya, pastikan kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau BPJS Kesehatan Anda dalam status aktif, karena ke depan ini akan menjadi syarat wajib.

Tenang, saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi penerapan kebijakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi tersebut kepada masyarakat.

Rencana sosialisasi melalui uji coba Perpol No. 2 Tahun 2023 tersebut disampaikan dalam sesi jumpa pers BPJS Kesehatan, POLRI, Koordinator Kementerian PMK, dan para stakeholder di Jakarta, pada Senin (3/06/2024). Hadir pada sesi jumpa pers kali ini Deputi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Prof. Nunung Nuryantono, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, Kasie Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo yang hadir mewakili Kepala Biro Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.

Saat ini jumlah peserta JKN mencapai 97 persen penduduk Indonesia, namun dari persentase tersebut, 20 persen di antaranya berstatus tidak aktif. Dengan diberlakukannya kebijakan baru pemerintah ini diharapkan peserta JKN yang saat ini belum aktif tersebut dapat segera mengaktifkan status kepesertaan mereka, demikian pula bagi yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar dan mendapatkan manfaat dari dalam hal perlindungan kesehatan.

Uji Coba Berlaku 1 Juli - 30 September
Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di tujuh wilayah Polda di Indonesia yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam jumpa pers Kemenko PMK, BPJS Kesehatan, dan POLRI.

Di hadapan media, David juga mengapresiasi komitmen POLRI yang telah menerbitkan regulasi tersebut guna memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sepanjang satu dekade Program JKN berjalan, dampak positif kehadiran Program JKN begitu terasa. “Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan oleh Program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan.”

Senada dengan yang disampaikan David, Prof. Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 merupakan bagian dari rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, yang merupakan amanah lama dari PP Nomor 86 Tahun 2013, yang baru terwujud setelah 11 tahun. “Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM,” tuturnya.

Satu catatan penting, ditegaskan Prof. Nunung, dengan memberikan satu dorongan kepesertaan dari proses pelayanan aktif melalui peraturan baru ini, diharapkan tidak menimbulkan penundaan unnecessary delay bagi pelayanan masyarakat. “ Ini yang harus digarisbawahi, justru peraturan ini harus bisa mempercepat dan harus mempermudah masyarakat dan sekaligus juga memastikan benar-benar menjadi peserta aktif, karena prinsip JKN adalah gotong-royong.

Sementara itu, dalam sambutan Kepala Biro Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko yang dibacakan oleh Kasi Yan Sim Polri AKBP Faisal, menjelaskan tentang pentingnya sosialisasi peraturan ini kepada masyarakat. “Perlu dilaksanakan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.”
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belum Dinyatakan Lulus...
Belum Dinyatakan Lulus dan Dapat Ijazah, Pembatalan Disertasi Bahlil Dinilai UI Tidak Tepat
Pakar Hukum Identifikasi...
Pakar Hukum Identifikasi Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?
Buka Ramadhan Fair XIX,...
Buka Ramadhan Fair XIX, Wali Kota Medan Tegaskan Agar Aktivitas Jual-Beli Berhenti Saat Tarawih
Ikut Arahan Presiden...
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
Bela Kepentingan Rakyat,...
Bela Kepentingan Rakyat, Menteri Bahlil Mau Bersih-bersih Mafia Gas Melon
BPJS Kesehatan dan Kemenkes...
BPJS Kesehatan dan Kemenkes Optimalkan Integrasi Data untuk Percepat Analisis JKN
Isu Plagiarisme dalam...
Isu Plagiarisme dalam Disertasi Menteri Bahlil, Ini Penjelasan Menohok dari Dua Guru Besar
Polemik Disertasi Menteri...
Polemik Disertasi Menteri Bahlil, Ketua Komisi X Sebut UI Sudah Proporsional
Peringati HPSN 2025,...
Peringati HPSN 2025, Pegadaian, Forsepsi, dan Pemkot Bima Gelar Gerakan Biopori Nasional
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
6 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite...
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved