Catat! Mulai Diuji Coba Per 1 Juli, Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif JKN

Senin, 03 Juni 2024 - 14:29 WIB
loading...
Catat! Mulai Diuji Coba Per 1 Juli, Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif JKN
Sosialisasi Bersama Uji Coba Perpol No. 2 Tahun 2023 Tentang Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto Dok. BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Bagi Anda yang ingin mengurus SIM B dan C, baik yang akan membuat baru maupun memperpanjang masa berlakunya, pastikan kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau BPJS Kesehatan Anda dalam status aktif, karena ke depan ini akan menjadi syarat wajib.

Tenang, saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi penerapan kebijakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi tersebut kepada masyarakat.

Rencana sosialisasi melalui uji coba Perpol No. 2 Tahun 2023 tersebut disampaikan dalam sesi jumpa pers BPJS Kesehatan, POLRI, Koordinator Kementerian PMK, dan para stakeholder di Jakarta, pada Senin (3/06/2024). Hadir pada sesi jumpa pers kali ini Deputi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Prof. Nunung Nuryantono, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, Kasie Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo yang hadir mewakili Kepala Biro Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.

Saat ini jumlah peserta JKN mencapai 97 persen penduduk Indonesia, namun dari persentase tersebut, 20 persen di antaranya berstatus tidak aktif. Dengan diberlakukannya kebijakan baru pemerintah ini diharapkan peserta JKN yang saat ini belum aktif tersebut dapat segera mengaktifkan status kepesertaan mereka, demikian pula bagi yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar dan mendapatkan manfaat dari dalam hal perlindungan kesehatan.

Uji Coba Berlaku 1 Juli - 30 September
Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di tujuh wilayah Polda di Indonesia yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam jumpa pers Kemenko PMK, BPJS Kesehatan, dan POLRI.

Di hadapan media, David juga mengapresiasi komitmen POLRI yang telah menerbitkan regulasi tersebut guna memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sepanjang satu dekade Program JKN berjalan, dampak positif kehadiran Program JKN begitu terasa. “Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan oleh Program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan.”

Senada dengan yang disampaikan David, Prof. Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 merupakan bagian dari rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, yang merupakan amanah lama dari PP Nomor 86 Tahun 2013, yang baru terwujud setelah 11 tahun. “Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM,” tuturnya.

Satu catatan penting, ditegaskan Prof. Nunung, dengan memberikan satu dorongan kepesertaan dari proses pelayanan aktif melalui peraturan baru ini, diharapkan tidak menimbulkan penundaan unnecessary delay bagi pelayanan masyarakat. “ Ini yang harus digarisbawahi, justru peraturan ini harus bisa mempercepat dan harus mempermudah masyarakat dan sekaligus juga memastikan benar-benar menjadi peserta aktif, karena prinsip JKN adalah gotong-royong.

Sementara itu, dalam sambutan Kepala Biro Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko yang dibacakan oleh Kasi Yan Sim Polri AKBP Faisal, menjelaskan tentang pentingnya sosialisasi peraturan ini kepada masyarakat. “Perlu dilaksanakan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.”

Lebih lanjut dalam sambutan tertulisnya Korlantas Polri itu menegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas.

“Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” tulisnya.

Bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen :

1. Formulir pendaftaran SIM

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)
pixels