Catat! Mulai Diuji Coba Per 1 Juli, Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif JKN

Senin, 03 Juni 2024 - 14:29 WIB
loading...
A A A
Program JKN menjadi Succes Story yang Kerap Dijadikan Contoh Negara Lain
Program JKN menjadi sukses story bagi Indonesia dan kerap dijadikan contoh bagi negara-negara lain bagaimana Indonesia telah berhasil membangun kesehatan nasional dengan prinsip gotong-royong. BPJS sebagai penyelenggara JKN sudah berjalan 10 tahun lebih dan 97 persen masyarakat Indonesia sudah mendaftar sebagai peserta JKN, artinya semua masyarakat sudah tahu manfaat perlindungan kesehatan. Adapun 140 juta masyarakat Indonesia yang miskin dan tidak mampu, iuran ditanggung pemerintah pusat maupun daerah. Artinya pemerintah ini tidak ingin memberatkan masyarakat yang tidak mampu.

Pemberlakuan Perpol No.2 Tahun 2023 yang mewajibkan masyarakat untuk mengaktifkan status kepesertaan JKN diegaskan BPJS Kesehatan dan POLRI di bawah koordinasi Kemenko PMK menyasar kepada kepada masyarakat yang belum aktif dan masyarakat yang belum sama sekali mendaftar.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan selaku badan pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) akan melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJSK aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Uji coba diharapkan menjadi edukasi dan literasi kepada masyarakat sehingga jika terdapat, kendala bisa segera diidentifikasi dan dicarikan jalan keluarnya sebelum nantinya peraturan perundang-undangan ini diimplementasikan. JKN bisa semakin sukses menjadi aktif, setiap masyarakat tidak ada lagi yang non aktif tentunya sesuai dengan kemampuan finansialnya.
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)