Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tetapkan Wajib Zakat Youtuber dan Selebgram
loading...
A
A
A
JAKARTA - Salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI adalah menetapkan zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.
"Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat," kata Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Para ulama, kata Niam, merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," ucapnya.
Namun Niam menjelaskan, kewajiban zakat tersebut dikhususkan bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat.
"Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," katanya.
Lebih lanjut, Niam menegaskan, penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.
Sebagai informasi, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, usai sidang pleno terakhir dituntaskan. Acara ini juga dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
"Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat," kata Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Para ulama, kata Niam, merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," ucapnya.
Namun Niam menjelaskan, kewajiban zakat tersebut dikhususkan bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat.
"Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," katanya.
Lebih lanjut, Niam menegaskan, penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.
Sebagai informasi, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, usai sidang pleno terakhir dituntaskan. Acara ini juga dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
(maf)