Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi yang Dibenarkan
Jum'at, 31 Mei 2024 - 14:01 WIB
loading...
Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai panduan hubungan antarumat beragama, termasuk hukum salam lintas agama. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
"Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia secara resmi ditutup. Salah satu hasilnya adalah panduan hubungan antarumat beragama," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram
Forum Ijtima Ulama memandang bahwa prinsip dasar hubungan antarumat beragama dalam Islam sebagai berikut:
A. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh) sesuai tuntunan Al-Qur’an “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku) tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
B. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (Al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, serta damai.
"Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (Al-istihza). Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain," katanya.
"Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia secara resmi ditutup. Salah satu hasilnya adalah panduan hubungan antarumat beragama," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram
Forum Ijtima Ulama memandang bahwa prinsip dasar hubungan antarumat beragama dalam Islam sebagai berikut:
A. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh) sesuai tuntunan Al-Qur’an “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku) tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
B. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (Al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, serta damai.
"Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (Al-istihza). Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain," katanya.
Lihat Juga :