Prahara Berkarya, Adu Kuat Tommy Soeharto dan Muchdi PR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) terpecah menjadi dua kubu, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dengan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR.
Perpecahan Partai Berkarya berawal dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digagas kubu Muchdi PR.
Adapun Munaslub Partai Berkarya digelar pada 11-12 Juli 2020 di Jakarta. Sebelumnya, Tommy Soeharto menggelar terlebih dahulu rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2020.
Saat itu, Tommy Soeharto memecat sejumlah kader Partai Berkarya yang menginisiasi Munaslub kubu Muchdi PR itu. Namun, sekelompok pendukung Muchdi PR yang mengatasnamakan Presidium Penyelamat Partai Berkarya itu tetap menggelar Munaslub.
Munaslub menghasilkan Muchdi PR sebagai ketua umum Partai Berkarya, dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderalnya. Kemudian, pada Kamis 23 Juli 2020, Badaruddin Andi Picunang menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (Baca: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)
Kepada Yasonna Laoly, Badar melaporkan hasil Munaslub Partai Berkarya itu serta menyerahkan akta notaris perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta pengurus. Permohonan kubu Muchdi PR pun disetujui Yasonna Laoly.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.( )
Di samping itu, telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.
Kemenkumham juga telah menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022.
"Perubahan mendasar adalah Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap yakni Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)," kata Badaruddin Andi Picunang dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 Agustus 2020.
Kuasa hukum Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto pun menyambangi Kantor Kemenkumham pada Selasa 11 Agustus 2020. Mereka menyerahkan surat keberatan atas SK Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan Kubu Muchdi PR.
Tommy Soeharto dan sejumlah pendukungnya merasa dicatut Kubu Muchdi PR dalam susunan kepengurusan yang baru hasil Munaslub. Tak hanya itu, Tommy Soeharto bakal menempuh jalur hukum atas pengesahan kepengurusan Kubu Muchdi PR itu.
Salah satunya, akan menggugat SK Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR. "Kami tidak boleh tinggal diam dan akan melakukan langkah-langkah hukum atau langkah lainnya yang dijamin konstitusi," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat 14 Agustus 2020).
Priyo mengatakan, pihaknya sudah mengajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman, serta ke Presiden Jokowi. "Pekan depan kami ajukan gugatan hukum PTUN, pidana dan perdata dan juga ke MA (Mahkamah Agung-red)," ungkapnya.( )
Kubu Muchdi PR pun menebar ancaman. Bagi anggota DPRD yang tidak hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan pembekalan anggota DPRD Partai Berkarya di Hotel Singgasana Surabaya, pada Jumat 14 Agustus hingga Minggu 16 Agustus 2020, bakal dikenakan sanksi berupa pergantian antarwaktu (PAW).
Ancaman yang disampaikan oleh Badaruddin Andi Picunang itu pun direspons oleh Tommy Soeharto. Tommy Soeharto meminta pendukungnya untuk meniru Fahri Hamzah yang menolak PAW oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Lalu, bagaimana ujung dari perpecahan di Partai Berkarya?
Lihat Juga: Tanggapan Berbagai Partai Politik soal Jokowi Dipecat PDIP, Ada yang Siap Menerimanya Bergabung?
Perpecahan Partai Berkarya berawal dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digagas kubu Muchdi PR.
Adapun Munaslub Partai Berkarya digelar pada 11-12 Juli 2020 di Jakarta. Sebelumnya, Tommy Soeharto menggelar terlebih dahulu rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2020.
Saat itu, Tommy Soeharto memecat sejumlah kader Partai Berkarya yang menginisiasi Munaslub kubu Muchdi PR itu. Namun, sekelompok pendukung Muchdi PR yang mengatasnamakan Presidium Penyelamat Partai Berkarya itu tetap menggelar Munaslub.
Munaslub menghasilkan Muchdi PR sebagai ketua umum Partai Berkarya, dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderalnya. Kemudian, pada Kamis 23 Juli 2020, Badaruddin Andi Picunang menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (Baca: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)
Kepada Yasonna Laoly, Badar melaporkan hasil Munaslub Partai Berkarya itu serta menyerahkan akta notaris perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta pengurus. Permohonan kubu Muchdi PR pun disetujui Yasonna Laoly.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.( )
Di samping itu, telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.
Kemenkumham juga telah menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022.
"Perubahan mendasar adalah Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap yakni Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)," kata Badaruddin Andi Picunang dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 Agustus 2020.
Kuasa hukum Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto pun menyambangi Kantor Kemenkumham pada Selasa 11 Agustus 2020. Mereka menyerahkan surat keberatan atas SK Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan Kubu Muchdi PR.
Tommy Soeharto dan sejumlah pendukungnya merasa dicatut Kubu Muchdi PR dalam susunan kepengurusan yang baru hasil Munaslub. Tak hanya itu, Tommy Soeharto bakal menempuh jalur hukum atas pengesahan kepengurusan Kubu Muchdi PR itu.
Salah satunya, akan menggugat SK Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR. "Kami tidak boleh tinggal diam dan akan melakukan langkah-langkah hukum atau langkah lainnya yang dijamin konstitusi," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat 14 Agustus 2020).
Priyo mengatakan, pihaknya sudah mengajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman, serta ke Presiden Jokowi. "Pekan depan kami ajukan gugatan hukum PTUN, pidana dan perdata dan juga ke MA (Mahkamah Agung-red)," ungkapnya.( )
Kubu Muchdi PR pun menebar ancaman. Bagi anggota DPRD yang tidak hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan pembekalan anggota DPRD Partai Berkarya di Hotel Singgasana Surabaya, pada Jumat 14 Agustus hingga Minggu 16 Agustus 2020, bakal dikenakan sanksi berupa pergantian antarwaktu (PAW).
Ancaman yang disampaikan oleh Badaruddin Andi Picunang itu pun direspons oleh Tommy Soeharto. Tommy Soeharto meminta pendukungnya untuk meniru Fahri Hamzah yang menolak PAW oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Lalu, bagaimana ujung dari perpecahan di Partai Berkarya?
Lihat Juga: Tanggapan Berbagai Partai Politik soal Jokowi Dipecat PDIP, Ada yang Siap Menerimanya Bergabung?
(dam)