Tak Hadiri Rakernas, Kubu Muchdi PR Siapkan Sanksi PAW

Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:09 WIB
loading...
Tak Hadiri Rakernas,...
Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR mengancam akan memberikan sanksi PAW bagi kader yang tidak hadir dalam rakernas mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR bakal melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan pembekalan anggota DPRD Partai Berkarya di Hotel Singgasana Surabaya, pada Jumat 14 Agustus hingga Minggu 16 Agustus 2020.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang mengatakan rakernas itu akan dihadiri seluruh pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, Majelis Tinggi, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota sebagai peserta. (Baca juga: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)

Dia melanjutkan, peninjau terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Calon Kepala Daerah provinsi/Kabupaten/Kota yang akan diusung Partai Berkarya pada Pilkada 2020. Dia menjelaskan, khusus anggota DPRD diwajibkan untuk hadir di acara pembekalan tersebut. "Bila tidak hadir akan dikenakan sanksi yang berujung PAW (Pergantian Antar Waktu)," ujar Badar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Tommy Soeharto Temukan Kejanggalan SK Partai Berkarya Kubu Muchdi)

Badar mengatakan, masih banyak yang antre dan loyal pada pimpinan partai. "Jadi bagi mereka yang masih berhalusinasi yang belum move on dengan terbitnya SK Kemenkumham RI hasil Munaslub beberapa waktu lalu agar tidak membawa-bawa nama partai untuk kegiatan di luar garis komando Muchdi PR selaku Ketua Umum Partai Berkarya (Beringin Karya)," ungkapnya.

Badar mengatakan, hal itu diingatkan karena masih ada kegiatan yang mengatasnamakan partai baik di pusat dan daerah yang membuat bingung masyarakat. Contohnya, kata Badar, Surat Edaran dan Instruksi berkop Partai Berkarya dan ditandatangani Priyo Budi Santoso yang mengaku Sekretaris Jenderal.

"Padahal SK Kemenkumham RI telah mencabut SK kepengurusannya dan tidak punya hak lagi mengatasnamakan posisi itu sejak terbitnya SK Kemenkumham RI baru tertanggal 30 Juli 2020. Ini baru makar dan pidana. Hanya orang halu dan tidak tahu aturan partai yang mau mengikutinya. Heran juga masih ada juga yang termakan himbauan atau instruksi tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan, kepemimpinan Partai Berkarya saat ini hanya satu sesuai SK Kemenkumham Nomor: M.AH-17.A.11.01 tahun 2020 tentang Perubahan Susunan DPP Partai Berkarya dimana Muchdi PR sebagai Ketua Umum, Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal dan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) sebagai Ketua Dewan Pembina. Rico Afrido Simanjuntak
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
GKSR Minta Revisi UU...
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Kader Partai Berkarya...
Kader Partai Berkarya Diminta Mendukung Agenda Pembangunan Nasional
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Partai Kecoa Viral di...
Partai Kecoa Viral di India, 350.000 Orang Sudah Mendaftar, Syarat Anggota: Pengangguran dan Malas
Ketua Dewan Pembina...
Ketua Dewan Pembina PSI Banten Minta Seluruh Kader Berkegiatan Bersama Masyarakat
Rekomendasi
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved