75 Tahun Usia MA, YLBHI Sodorkan 7 Rekomendasi Pembaruan MA dan Pengadilan

Kamis, 20 Agustus 2020 - 06:22 WIB
loading...
A A A
Ketujuh, hakim menghalang-halangi atau mendukung jaksa menghalang-halangi terdakwa untuk didampingi penasihat hukum.

Kedelapan, disparitas putusan dalam satu peristiwa yang sama dengan banyak terdakwa dalam satu pengadilan.

"Sembilan, disparitas putusan pengadilan dalam isu yang sama di lingkungan pengadilan umum," ucapnya. (Baca juga: Peristiwa 19 Agustus: Sejarah Hari Jadi Mahkamah Agung)

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari melanjutkan, catatan kesepuluh yakni hakim tidak menggunakan keterangan terdakwa di persidangan dan menggunakan pengakuan terdakwa yang diperoleh melalui penyiksaan sebagai alat bukti.

Kesebelas, majelis hakim dalam putusannya melegitimasi penyiksaan terhadap terdakwa/tersangka.

Keduabelas, pemalsuan keterangan fakta-fakta pengadilan di dalam putusan.

Ketigabelas, hakim membuat putusan sebelum nota pembelaan dibacakan.

Keempatbelas, hakim melanggar asas fair trial.

Kelimabelas, hakim melanggar asas praduga tak bersalah.

Keenambelas, hakim tidak memiliki perspektif gender. Untuk catatan terakhir, Era mengatakan, tidak adanya perspektif gender oleh hakim utamanya dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. "Akibatnya, para korban seperti menjadi korban berkali-kali dan menerima trauma atas perlakuan hakim," ujarnya.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhamad Isnur melihat 16 catatan permasalahan yang ada tersebut, maka YLBHI merekomendasikan tujuh hal kepada MA untuk dijalankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Jaga Kepercayaan Publik,...
Jaga Kepercayaan Publik, YLBHI Diminta Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
Rekomendasi
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Trump: AS Harus Kembalikan...
Trump: AS Harus Kembalikan Uang Iran atau Kepercayaan Dunia pada Dolar Rusak
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved