Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman Jadi 16 Tahun
Kamis, 30 Mei 2024 - 06:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hadiri Rakernas V PDIP, Mahfud MD: Perjuangan Harus Terus Berlanjut
"Sekarang berubah, yang sekarang ini yang baru disetujui baru ini, berarti tidak ditandatangani waktu itu. Isinya itu sekarang bagi mereka hakim konstitusi yang sudah bekerja 10 tahun lebih, maka dia dinyatakan berhenti atau berakhir masa tugasnya pada saat usia 70 tahun," ujar Mahfud.
Padahal, aturan yang sebelumnya antara masa tugas 15 tahun atau 70 tahun usia pensiun, akan dipilih mana yang sampai lebih dulu. Artinya, jika 15 tahun sudah sampai lebih dulu berakhir pada masa tugas 15 tahun, dan jika masuki usia 70 tahun lebih dulu masa tugas hakim-hakim akan berakhir setelah 15 tahun.
"Artinya apa? Kalau 15 tahun dia sudah habis pada tahun 2025. Nah, 2026 dia sudah 70, jadi diambil 70-nya, ini ada tambahan jabatan, itulah yang saya katakan rule by law, keinginan lalu dibungkus dengan aturan hukum," kata Mahfud.
Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu memiliki istilah hukum tersendiri untuk situasi atau kondisi tersebut yaitu positivis instrumentalistik. Artinya, mereka yang berkuasa akan mempositifkan aturan-aturan yang mereka inginkan sebagai instrumen penguat keinginan, sehingga apa saja yang diinginkan dijadikan hukum positif.
"Nah, itu ciri-ciri hukum otoriter, negatifnya bisa dilihat dari situ, untuk mempermudah Pak Prabowo melakukan langkah-langkah tanpa banyak diinterupsi masyarakat sipil, tanpa banyak diinterupsi parpol-parpol, oleh aktivis, oleh kampus-kampus dan sebagainya," ujar Mahfud.
"Sekarang berubah, yang sekarang ini yang baru disetujui baru ini, berarti tidak ditandatangani waktu itu. Isinya itu sekarang bagi mereka hakim konstitusi yang sudah bekerja 10 tahun lebih, maka dia dinyatakan berhenti atau berakhir masa tugasnya pada saat usia 70 tahun," ujar Mahfud.
Padahal, aturan yang sebelumnya antara masa tugas 15 tahun atau 70 tahun usia pensiun, akan dipilih mana yang sampai lebih dulu. Artinya, jika 15 tahun sudah sampai lebih dulu berakhir pada masa tugas 15 tahun, dan jika masuki usia 70 tahun lebih dulu masa tugas hakim-hakim akan berakhir setelah 15 tahun.
"Artinya apa? Kalau 15 tahun dia sudah habis pada tahun 2025. Nah, 2026 dia sudah 70, jadi diambil 70-nya, ini ada tambahan jabatan, itulah yang saya katakan rule by law, keinginan lalu dibungkus dengan aturan hukum," kata Mahfud.
Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu memiliki istilah hukum tersendiri untuk situasi atau kondisi tersebut yaitu positivis instrumentalistik. Artinya, mereka yang berkuasa akan mempositifkan aturan-aturan yang mereka inginkan sebagai instrumen penguat keinginan, sehingga apa saja yang diinginkan dijadikan hukum positif.
"Nah, itu ciri-ciri hukum otoriter, negatifnya bisa dilihat dari situ, untuk mempermudah Pak Prabowo melakukan langkah-langkah tanpa banyak diinterupsi masyarakat sipil, tanpa banyak diinterupsi parpol-parpol, oleh aktivis, oleh kampus-kampus dan sebagainya," ujar Mahfud.
Lihat Juga :