Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman Jadi 16 Tahun
Kamis, 30 Mei 2024 - 06:50 WIB
loading...
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti perpanjangan masa jabatan dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disetujui Pemerintah dan DPR RI. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti perpanjangan masa jabatan dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disetujui Pemerintah dan DPR RI. Mahfud mengingatkan, masa jabatan hakim MK Anwar Usman, merupakan salah satu dampak yang akan terjadi jika revisi UU MK itu dilakukan.
"Sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan (sekitar) satu tahun, seharusnya dia itu kalau 15 tahun sudah habis pada akhir 2025, tapi dia akan habis nanti 2026," jawab Mahfud ketika ditanya soal revisi UU MK dalam podcast 'Terus Terang' yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/5/2024).
Padahal, tendensi-tendensi seperti itu merupakan alasan dirinya menolak revisi UU MK ketika menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024. Sebab, saat itu diusulkan perubahan dalam aturan peralihan di Pasal 87 yang membuat hakim yang sudah 5 tahun ke atas tapi belum 10 tahun dimintakan persetujuan ke lembaga pengusungnya.
Baca juga: Sempat Tolak Revisi UU MK, Mahfud MD Ungkap Alasannya
Saat itu, Mahfud mengungkapkan, istilah resmi yang dipakai dalam revisi UU MK “dimintakan konfirmasi” dan istilah yang dipakai dalam revisi UU MK yang disetujui Pemerintah dan DPR RI yaitu dimintakan persetujuan. Mahfud merasa, keberadaan aturan peralihan itu nantinya mengancam orang-orang yang akan bertugas sampai 10 tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menerangkan, kondisi sebaliknya akan dialami hakim-hakim yang masa tugasnya sudah 10 tahun. Padahal, sebelumnya mereka yang sudah lebih dari 10 tahun akan melaksanakan tugas sampai batas 15 tahun, sepanjang tidak lebih 70 tahun usia pensiun.
"Sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan (sekitar) satu tahun, seharusnya dia itu kalau 15 tahun sudah habis pada akhir 2025, tapi dia akan habis nanti 2026," jawab Mahfud ketika ditanya soal revisi UU MK dalam podcast 'Terus Terang' yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/5/2024).
Padahal, tendensi-tendensi seperti itu merupakan alasan dirinya menolak revisi UU MK ketika menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024. Sebab, saat itu diusulkan perubahan dalam aturan peralihan di Pasal 87 yang membuat hakim yang sudah 5 tahun ke atas tapi belum 10 tahun dimintakan persetujuan ke lembaga pengusungnya.
Baca juga: Sempat Tolak Revisi UU MK, Mahfud MD Ungkap Alasannya
Saat itu, Mahfud mengungkapkan, istilah resmi yang dipakai dalam revisi UU MK “dimintakan konfirmasi” dan istilah yang dipakai dalam revisi UU MK yang disetujui Pemerintah dan DPR RI yaitu dimintakan persetujuan. Mahfud merasa, keberadaan aturan peralihan itu nantinya mengancam orang-orang yang akan bertugas sampai 10 tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menerangkan, kondisi sebaliknya akan dialami hakim-hakim yang masa tugasnya sudah 10 tahun. Padahal, sebelumnya mereka yang sudah lebih dari 10 tahun akan melaksanakan tugas sampai batas 15 tahun, sepanjang tidak lebih 70 tahun usia pensiun.
Lihat Juga :