5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang

Rabu, 29 Mei 2024 - 20:15 WIB
loading...
5 Fakta Menarik Draf...
Upacara Peringatan HUT ke-78 TNI yang digelar di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Kamis (5/10/2023). FOTO/DOK.SETPRES
A A A
JAKARTA - Draf RUU TNI yang disepakati menjadi RUU inisiatif DPR tengah menjadi sorotan masyarakat. Di dalamnya ada beberapa perubahan aturan, salah satunya terkait dengan usia pensiun prajurit TNI yang diperpanjang.

Kesepakatan menjadikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai usul inisiatif DPR diambil dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/5/2024).

Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menarik untuk mengetahui apa saja perubahan yang terdapat dalam RUU TNI yang baru tersebut.

Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Sosok Jaksa Agung Muda yang Jebloskan Belasan Koruptor

3 Fakta Menarik Draf RUU TNI

1. Prajurit Aktif Bisa Menjabat di Kementerian

Revisi UU TNI yang telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR membuka peluang prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. Hal ini disebutkan dalam Pasal 47 ayat (2) dan (3) pada draf revisi UU TNI.

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden."

"Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud."

Dalam RUU TNI ini terdapat penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni "kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden" bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.

2. Prajurit Bertugas di Kementerian Ditentukan Panglima TNI

Dalam proses menduduki jabatan di Kementerian, para prajurit TNI bisa dipilih oleh Panglima TNI yang berkoordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah lain. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 47 ayat (5) pada draf revisi UU TNI.

"Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan."

3. Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil tapi Harus Mundur dari TNI

Dalam Pasal 47 ayat 1 disebutkan jika prajurit bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 47 ayat (1) pada draf revisi UU TNI.

"Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."

4. Perpanjang Usia Pensiun Perwira, Bintara, dan Tamtama

Usia pensiun Perwira dalam UU TNI adalah 58 tahun, sementara usia pensiun Bintara dan Tamtama 53 tahun. Kini batas usia pensiun prajurit TNI akan diperpanjang sesuai dengan Pasal 53 ayat 1.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama."

5. Aturan Memperpanjang Usia Pensiun

Terdapat pula aturan dalam RUU TNI yang dapat memperpanjang usia pensiun hingga 65 tahun. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 53 ayat 2.

"Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sedangkan dalam Pasal 53 ayat 3 dan 4, diatur kekhususan bagi prajurit dengan pangkat jenderal bintang empat. Masa dinas jenderal bintang empat bisa diperpanjang 2 kali berdasarkan keputusan presiden.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden."

Itulah beberapa fakta terkait RUU TNI yang disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Vladimir Petkovic Melawan...
Vladimir Petkovic Melawan Mantan
Berita Terkini
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Infografis
5 Fakta Menarik Burung...
5 Fakta Menarik Burung Hantu Salju, Bersarang di Tanah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved