Senator Filep Ingin Fungsi dan Wewenang DPD di Masa Pemerintahan Prabowo Diperkuat
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:03 WIB
loading...
Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma mendorong adanya penguatan fungsi dan wewenang kelembagaan DPD di masa pemerintahan baru. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma mendorong adanya penguatan fungsi dan wewenang kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di masa pemerintahan baru. Era kepemimpinan Prabowo Subianto sudah semestinya memperkuat keberadaan DPD sebagai mitra pemerintah, terutama dalam menyikapi beragam dinamika dan persoalan yang berkembang di daerah.
Hal ini diungkapkan Filep Wamafma bukan tanpa dasar dan alasan yang jelas. Filep menyampaikan, fakta hukum dan sosiologi menunjukkan bahwa revisi atas UU MD3 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan dikeluarkannya UU Nomor 17 Tahun 2014 justru mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD secara kelembagaan. Hal ini pun menurutnya berdampak pada kurangnya sinergitas DPD dengan pemerintah.
“Penguatan fungsi dan wewenang DPD ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD. Alhasil tidak dapat dipungkiri pada era Jokowi, kurang ada sinergitas antara DPD dan pemerintah. Perhatian kepada peran dan fungsi DPD seolah dipandang sebelah mata, argumentasi dan saran-saran DPD, terutama terkait perhatian pada perlindungan hak-hak masyarakat di daerah pun tak begitu diperhatikan pemerintah,” ungkap Filep, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Ini Tugas dan Wewenang DPD RI Sebagai Lembaga Negara
Filep menyebut, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang MD3, masih memberi peran maksimal kepada DPD sebagai lembaga yang dalam konteks bikameral, berposisi linear dengan DPR.
Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 akhirnya mengembalikan kewenangan DPD terkait kewenangan legislasinya. Namun dalam pelaksanaannya, Putusan MK ini seolah tidak bisa dieksekusi secara benar dan tegas.
Baca juga: Penguatan Fungsi DPD RI Jadi Keniscayaan
Hal ini diungkapkan Filep Wamafma bukan tanpa dasar dan alasan yang jelas. Filep menyampaikan, fakta hukum dan sosiologi menunjukkan bahwa revisi atas UU MD3 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan dikeluarkannya UU Nomor 17 Tahun 2014 justru mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD secara kelembagaan. Hal ini pun menurutnya berdampak pada kurangnya sinergitas DPD dengan pemerintah.
“Penguatan fungsi dan wewenang DPD ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD. Alhasil tidak dapat dipungkiri pada era Jokowi, kurang ada sinergitas antara DPD dan pemerintah. Perhatian kepada peran dan fungsi DPD seolah dipandang sebelah mata, argumentasi dan saran-saran DPD, terutama terkait perhatian pada perlindungan hak-hak masyarakat di daerah pun tak begitu diperhatikan pemerintah,” ungkap Filep, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Ini Tugas dan Wewenang DPD RI Sebagai Lembaga Negara
Filep menyebut, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang MD3, masih memberi peran maksimal kepada DPD sebagai lembaga yang dalam konteks bikameral, berposisi linear dengan DPR.
Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 akhirnya mengembalikan kewenangan DPD terkait kewenangan legislasinya. Namun dalam pelaksanaannya, Putusan MK ini seolah tidak bisa dieksekusi secara benar dan tegas.
Baca juga: Penguatan Fungsi DPD RI Jadi Keniscayaan
Lihat Juga :