Senator Filep Ingin Fungsi dan Wewenang DPD di Masa Pemerintahan Prabowo Diperkuat
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
“Berkaca dari pengalaman kurangnya eksistensi DPD di masa lalu ini, saya berharap pada era Probowo kelak akan ada sinergitas antara pemerintah dan DPD, terutama dalam menyikapi dinamika yang timbul di daerah. Sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat melalui DPD kepada pemerintah, tidak hanya didiamkan dalam berkas-berkas laporan semata, melainkan dapat dijadikan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan pemerintah,” ucapnya.
Wujud nyatanya, kata Filep, harus ada penguatan kewenangan dan fungsi DPD melalui amendemen UUD 1945, yang terutama ditekankan pada fungsi legislasi dan budgeting yang terkait daerah. Sesuai amanat Konstitusi Pasal 22 C ayat (4) jo. Pasal 19 ayat (2), maka pengaturan mengenai DPD RI dan juga DPR RI, harus dibuat dalam UU terpisah, yang sifatnya lex specialis.
Senator Papua Barat ini menekankan posisi DPD adalah hadir bersama daerah dan memberikan dukungan serta masukan terkait aspirasi daerah, sehingga bukan sebagai oposisi. Selain itu, perlunya penataan tata kelola secara internal dalam kelembagaan DPD agar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang juga berjalan maksimal.
“Secara internal, juga perlu melakukan penataan manajemen kepemimpinan. Mengingat kurangnya fungsi DPD di masa Jokowi, maka harapannya, misalnya ketua DPD periode 2024-2029 harus memiliki visi kelembagaan dan penguatan kelembagaan bukan sebaliknya ingin membubarkan DPD atau ingin menggabungkan DPD dengan DPR dalam satu kamar. Dengan cara ini, DPD akan kembali menemukan marwahnya sebagai lembaga yang setara dengan lembaga lainnya di tubuh MPR,” ucapnya
Wujud nyatanya, kata Filep, harus ada penguatan kewenangan dan fungsi DPD melalui amendemen UUD 1945, yang terutama ditekankan pada fungsi legislasi dan budgeting yang terkait daerah. Sesuai amanat Konstitusi Pasal 22 C ayat (4) jo. Pasal 19 ayat (2), maka pengaturan mengenai DPD RI dan juga DPR RI, harus dibuat dalam UU terpisah, yang sifatnya lex specialis.
Senator Papua Barat ini menekankan posisi DPD adalah hadir bersama daerah dan memberikan dukungan serta masukan terkait aspirasi daerah, sehingga bukan sebagai oposisi. Selain itu, perlunya penataan tata kelola secara internal dalam kelembagaan DPD agar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang juga berjalan maksimal.
“Secara internal, juga perlu melakukan penataan manajemen kepemimpinan. Mengingat kurangnya fungsi DPD di masa Jokowi, maka harapannya, misalnya ketua DPD periode 2024-2029 harus memiliki visi kelembagaan dan penguatan kelembagaan bukan sebaliknya ingin membubarkan DPD atau ingin menggabungkan DPD dengan DPR dalam satu kamar. Dengan cara ini, DPD akan kembali menemukan marwahnya sebagai lembaga yang setara dengan lembaga lainnya di tubuh MPR,” ucapnya
(cip)
Lihat Juga :