Jadi Polemik, DPR Minta Pemerintah Tak Paksakan Program Iuran Tapera
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR meminta pemerintah tidak memaksakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, PP tersebut menjadi polemik di masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa banyak pekerja yang menolak pemberlakuan aturan tersebut. Untuk itu, ia meminta agar pemerintah bisa berdialog dengan para pekerja.
"Jika mereka tetap menolak, pemerintah diminta untuk tidak memaksakan. Harus dicari solusi terbaik. Niatnya kan untuk kebaikan para pekerja dan masyarakat kelas bawah. Karena itu, mereka harus didengar. Kalau ada yang perlu ditampung, pemerintah harus berlapang dada untuk mempertimbangkannya," terang Saleh dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR ini juga menilai Tapera menambah beban tambahan bagi para pekerja. Sebab, katanya, para pekerja sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pembayaran kedua jaminan sosial ini pun tetap diambil dari gaji pekerja. Artinya, gaji yang sudah sedikit, akan bertambah sedikit lagi. Belum lagi, beban 2,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha akan berdampak pada penurunan insentif-insentif yang akan diterima para pekerja," katanya.
Ia juga menyoroti aturan terkait iuran peserta Tapera dibebankan kepada pekerja yang berpenghasilan sama dengan atau lebih besar dari upah minimum. Menurutnya, aturan itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa banyak pekerja yang menolak pemberlakuan aturan tersebut. Untuk itu, ia meminta agar pemerintah bisa berdialog dengan para pekerja.
"Jika mereka tetap menolak, pemerintah diminta untuk tidak memaksakan. Harus dicari solusi terbaik. Niatnya kan untuk kebaikan para pekerja dan masyarakat kelas bawah. Karena itu, mereka harus didengar. Kalau ada yang perlu ditampung, pemerintah harus berlapang dada untuk mempertimbangkannya," terang Saleh dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR ini juga menilai Tapera menambah beban tambahan bagi para pekerja. Sebab, katanya, para pekerja sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pembayaran kedua jaminan sosial ini pun tetap diambil dari gaji pekerja. Artinya, gaji yang sudah sedikit, akan bertambah sedikit lagi. Belum lagi, beban 2,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha akan berdampak pada penurunan insentif-insentif yang akan diterima para pekerja," katanya.
Ia juga menyoroti aturan terkait iuran peserta Tapera dibebankan kepada pekerja yang berpenghasilan sama dengan atau lebih besar dari upah minimum. Menurutnya, aturan itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan.