Jadi Polemik, DPR Minta Pemerintah Tak Paksakan Program Iuran Tapera

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:05 WIB
loading...
Jadi Polemik, DPR Minta...
DPR meminta pemerintah tidak memaksakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR meminta pemerintah tidak memaksakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, PP tersebut menjadi polemik di masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa banyak pekerja yang menolak pemberlakuan aturan tersebut. Untuk itu, ia meminta agar pemerintah bisa berdialog dengan para pekerja.

"Jika mereka tetap menolak, pemerintah diminta untuk tidak memaksakan. Harus dicari solusi terbaik. Niatnya kan untuk kebaikan para pekerja dan masyarakat kelas bawah. Karena itu, mereka harus didengar. Kalau ada yang perlu ditampung, pemerintah harus berlapang dada untuk mempertimbangkannya," terang Saleh dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Jadi Polemik, DPR Minta Pemerintah Tak Paksakan Program Iuran Tapera


Baca juga: Kiky Saputri Komentari Program Tapera: Tabungan Penderitaan Rakyat



Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR ini juga menilai Tapera menambah beban tambahan bagi para pekerja. Sebab, katanya, para pekerja sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pembayaran kedua jaminan sosial ini pun tetap diambil dari gaji pekerja. Artinya, gaji yang sudah sedikit, akan bertambah sedikit lagi. Belum lagi, beban 2,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha akan berdampak pada penurunan insentif-insentif yang akan diterima para pekerja," katanya.

Ia juga menyoroti aturan terkait iuran peserta Tapera dibebankan kepada pekerja yang berpenghasilan sama dengan atau lebih besar dari upah minimum. Menurutnya, aturan itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Baca juga: Buntut Heboh Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera, Menko Airlangga Buka Suara

"Sebab, banyak juga anggota masyarakat yang gajinya jauh dari upah minimum. Sementara, mereka juga adalah rakyat yang membutuhkan perumahan," kata Saleh.

"Fraksi PAN mendesak pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah ini. Kebijakan apa pun yang ditetapkan pemerintah, sudah semestinya adil dan bermanfaat bagi semua," imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyoroti aturan terkait waktu paling lama 7 tahun untuk mendaftar jadi peserta terhitung sejak aturannya ditetapkan. Selama masa itu, ia mendesak pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif agar kegiatan ini tidak menimbulkan gejolak sosial.

Baca juga: Gaji Jauh dari Layak, Buruh Tolak Pungutan Tapera

"Dari pengamatan saya, sejauh ini masih banyak hiruk pikuk dan kebisingan terkait program ini. Meskipun presiden mengatakan bahwa ini sangat baik untuk jangka panjang, namun saat ini masih saja ada kicauan yang bernada negatif. Terutama di media-media sosial," terang Saleh.

Sekadar informasi, pemerintah telah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar

Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

Sedangkan Besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3% Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.

Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera

Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh kementerian terkait.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wacana Menkes Izinkan...
Wacana Menkes Izinkan Dokter Umum Bisa Operasi Caesar, DPR: Perlu Dikaji Hati-hati
BPOM Belum Dilibatkan...
BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Status Geopark Toba...
Status Geopark Toba Terancam Dicabut, Bane Manalu Ingatkan Pentingnya Keseriusan Pemerintah
13 Tewas akibat Ledakan...
13 Tewas akibat Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut, DPR: Investigasi Secara Menyeluruh
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
BijakMemantau.id, Ruang...
BijakMemantau.id, Ruang Baru untuk Awasi Kebijakan dan DPR Secara Aktif
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
DPR RI Usulkan Kasino...
DPR RI Usulkan Kasino Legal untuk Tambah Setoran Negara
Rekomendasi
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta, Jenderal Rp84 Juta Per Bulan
PLN Mobile Color Run...
PLN Mobile Color Run 2025 di Palembang, Momentum Tingkatkan PAD
Lesti Kejora Dilaporkan...
Lesti Kejora Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 4 Tahun Penjara
Berita Terkini
AHY Pidato di Stanford:...
AHY Pidato di Stanford: Indonesia Siap Membentuk Agenda Pembangunan Berkelanjutan dan Adil
Kapolri Mutasi 67 Pati...
Kapolri Mutasi 67 Pati dan Pamen, Ada Kapolda Sulut dan NTT
Kabar Duka, Hakim Agung...
Kabar Duka, Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia
Covid-19 Meningkat di...
Covid-19 Meningkat di Singapura, Thailand, dan Hong Kong, Kemenkes: Indonesia Aman
Terima Audiensi Ojol,...
Terima Audiensi Ojol, Kemenko Polkam: Tuntutan Akan Dibahas Lintas Kementerian di DPR
Bakamla Bersama Coast...
Bakamla Bersama Coast Guard Singapura dan Malaysia Evakuasi 30 Korban Kapal Tenggelam
Infografis
Ayesha Farooq, Pilot...
Ayesha Farooq, Pilot Jet Tempur Perempuan Pakistan yang Jadi Pahlawan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved