BKN Siapkan 20 Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Luar Negeri

Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:29 WIB
loading...
BKN Siapkan 20 Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Luar Negeri
Jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan 20 lokasi tes SKB CPNS di Luar Negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilannya di luar negeri.

Dalam rapat yang digelar secara virtual tersebut membahas rangkaian persiapan pelaksanaan SKB di sebaran titik lokasi yang disusun berdasarkan pilihan peserta. (Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Akan Dibuka dengan Formasi Terbatas)

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, dalam rangka meminimalisasi pergerakan peserta pada pelaksanaan SKB kali ini, peserta dapat mengikuti tes di tempat terdekat. Termasuk peserta tes yang sedang berada di luar negeri. "Peserta dapat mengikuti SKB di tempat terdekat, sehingga tidak perlu melakukan perjalanan jauh," ungkapnya dikutip dari siaran pers BKN, Rabu (19/8/2020). (Baca juga: Ratusan Ribu Peserta CPNS Sudah Pilih Lokasi Ujian SKB)

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB mengenai teknis penyelenggaraan SKB dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Maka sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut, berdasarkan hasil pendaftaran ulang peserta SKB, tercatat 68 peserta yang saat ini sedang berada di luar negeri. Dimana 38 peserta di antaranya akan melakukan SKB dengan sistem CAT BKN. “Untuk luar negeri direncanakan dilaksanakan di 20 titik lokasi yang tersebar di sejumlah Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kantor Konsulat Jenderal, serta Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia,” ungkapnya.

Berdasarkan penjadwalan SKB yang dilaksanakan dari 10 - 14 Agustus 2020, jumlah seluruh peserta SKB per 12 agustus 2020 tercatat sejumlah 336.487 peserta. Dimana 297.942 peserta SKB menggunakan CAT BKN.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)