Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Empat RUU Jadi Usul Inisiatif DPR Hanya Dihadiri 125 Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR menggelar rapat paripurna (rapur) ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024, Selasa (28/5/2024) pagi. Dalam rapat yang beragendakan mengambil kesepakatan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR itu hanya dihadiri 125 anggota legislator.
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, membacakan daftar hadir anggota sebelum membuka rapur. Ia berkata, ada 125 anggota dan 165 anggota yang izin dalam rapur tersebut.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat DPR RI ini telah ditandatangani dan hadir 125 orang, izin 165 dan dengan total 290 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota oleh seluruh fraksi di DPR," kata Dasco sebelum membuka rapur.
Kendati demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa forum telah memenuhj kuorum dan rapat bisa dibuka. "Dan dengan mengucapkan bismillahirahmanirahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan kami membuka rapur DPR RI ke-18 masa sidang ke-5 tahun 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," terang Dasco.
Untuk diketahui, rapur itu akan memutuskan sejumlah rancangan undang-undang (ruu) menjadi usul inisiatif DPR. Dari agenda rapur yang diperoleh, setidaknya ada empat RUU yang akan diputuskan menjadi usul inisiatif DPR RI. Pertama, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketiga, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang TNI. Keempat, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR," demikian bunyi agenda rapat yang dikutip, Selasa (28/5/2024).
Tak hanya itu, rapur itu juga beragendakan terkait penyampaian pandangan fraksi, terhadap kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran (TA) 2025.
Sebelumnya, Baleg telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Hanya dalam waktu tiga hari sejak Baleg menggelar rapat perdana terkait perubahan regulasi itu pada Selasa (14/5/2024), seluruh fraksi langsung menyepakati RUU Kementerian Negara jadi usul inisiatif DPR.
Tak hanya itu, Baleg DPR dikabarkan berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Tim ahli Baleg DPR tengah melakukan kajian atas perubahan UU tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Baleg DPR Guspardi Gaus. Ia mengaku, informasi perubahan itu didapat setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah pimpinan Baleg DPR.
"Jadi memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian," kata Guspardi saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Adapun salah satu substansi yang diubah terkait perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional Korps Bhayangkara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, perpanjangan batas usia pensiun dalam revisi UU Polri dilakukan lantaran ingin diselaraskan dengan UU Kejaksaan. Ia pun mengaku, rencana perubahan UU Polri sudah mencuat pasca UU Kejaksaan disahkan.
"Jadi begini, DPR itu pada dua tahun lalu itu sudah melakukan revisi UU Kejaksaan, dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional. Nah oleh karena itu, waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, membacakan daftar hadir anggota sebelum membuka rapur. Ia berkata, ada 125 anggota dan 165 anggota yang izin dalam rapur tersebut.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat DPR RI ini telah ditandatangani dan hadir 125 orang, izin 165 dan dengan total 290 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota oleh seluruh fraksi di DPR," kata Dasco sebelum membuka rapur.
Kendati demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa forum telah memenuhj kuorum dan rapat bisa dibuka. "Dan dengan mengucapkan bismillahirahmanirahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan kami membuka rapur DPR RI ke-18 masa sidang ke-5 tahun 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," terang Dasco.
Untuk diketahui, rapur itu akan memutuskan sejumlah rancangan undang-undang (ruu) menjadi usul inisiatif DPR. Dari agenda rapur yang diperoleh, setidaknya ada empat RUU yang akan diputuskan menjadi usul inisiatif DPR RI. Pertama, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketiga, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang TNI. Keempat, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR," demikian bunyi agenda rapat yang dikutip, Selasa (28/5/2024).
Tak hanya itu, rapur itu juga beragendakan terkait penyampaian pandangan fraksi, terhadap kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran (TA) 2025.
Sebelumnya, Baleg telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Hanya dalam waktu tiga hari sejak Baleg menggelar rapat perdana terkait perubahan regulasi itu pada Selasa (14/5/2024), seluruh fraksi langsung menyepakati RUU Kementerian Negara jadi usul inisiatif DPR.
Tak hanya itu, Baleg DPR dikabarkan berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Tim ahli Baleg DPR tengah melakukan kajian atas perubahan UU tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Baleg DPR Guspardi Gaus. Ia mengaku, informasi perubahan itu didapat setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah pimpinan Baleg DPR.
"Jadi memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian," kata Guspardi saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Adapun salah satu substansi yang diubah terkait perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional Korps Bhayangkara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, perpanjangan batas usia pensiun dalam revisi UU Polri dilakukan lantaran ingin diselaraskan dengan UU Kejaksaan. Ia pun mengaku, rencana perubahan UU Polri sudah mencuat pasca UU Kejaksaan disahkan.
"Jadi begini, DPR itu pada dua tahun lalu itu sudah melakukan revisi UU Kejaksaan, dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional. Nah oleh karena itu, waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
(abd)