Hari Ini 4 RUU Bakal Diputuskan Jadi Usul Inisiatif DPR lewat Rapat Paripurna
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR menjadwalkan menggelar rapat paripurna pada hari ini, Selasa (28/5/2024). Empat rancangan undang-undang (ruu) akan diputuskan menjadi usul inisiatif DPR.
Dari agenda DPR yang diterima wartawan, ada empat RUU yang akan diputuskan menjadi usul inisiatif DPR. Pertama, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketiga, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI. Keempat, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR," demikian bunyi agenda Rapat Paripurna DPR hari ini.
Tak hanya itu, Rapat Paripurna itu juga beragendakan terkait penyampaian pandangan fraksi terhadap kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran (TA) 2025.
Sebelumnya, Baleg telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Hanya dalam waktu tiga hari sejak Baleg menggelar rapat perdana terkait perubahan regulasi itu pada Selasa (14/5/2024), seluruh fraksi langsung menyepakati RUU Kementerian Negara jadi usul inisiatif DPR.
Baleg DPR dikabarkan berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Tim ahli Baleg DPR tengah melakukan kajian atas perubahan UU tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Baleg DPR Guspardi Gaus. Ia mengaku bahwa informasi perubahan itu didapat setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah pimpinan Baleg DPR.
Dari agenda DPR yang diterima wartawan, ada empat RUU yang akan diputuskan menjadi usul inisiatif DPR. Pertama, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketiga, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI. Keempat, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR," demikian bunyi agenda Rapat Paripurna DPR hari ini.
Tak hanya itu, Rapat Paripurna itu juga beragendakan terkait penyampaian pandangan fraksi terhadap kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran (TA) 2025.
Sebelumnya, Baleg telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Hanya dalam waktu tiga hari sejak Baleg menggelar rapat perdana terkait perubahan regulasi itu pada Selasa (14/5/2024), seluruh fraksi langsung menyepakati RUU Kementerian Negara jadi usul inisiatif DPR.
Baleg DPR dikabarkan berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Tim ahli Baleg DPR tengah melakukan kajian atas perubahan UU tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Baleg DPR Guspardi Gaus. Ia mengaku bahwa informasi perubahan itu didapat setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah pimpinan Baleg DPR.