Caleg DPRK Aceh Bandar Narkoba, Bareskrim Dalami Keterlibatan Jaringan Fredy Pratama
Senin, 27 Mei 2024 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya akan mengusut soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lalu menelusuri uang hasil penjualan narkoba. "Iya nanti kita dalami. Kita usut TPPU-nya," kata Mukti.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar serta maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," ujarnya.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar serta maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :