Caleg DPRK Aceh Bandar Narkoba, Bareskrim Dalami Keterlibatan Jaringan Fredy Pratama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mendalami keterlibatan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Sofyan dengan sindikat bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama . Sofyan merupakan Bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg mendapatkan narkoba dari jaringan Malaysia.
"Masih kita dalami apakah dia terjerat jaringan FP (Fredy Pratama)," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/5/2024).
Pendalaman itu karena Sofyan berkomunikasi langsung dan mendapatkan sabu dari WNI di Malaysia dengan packaging China yang kemungkinan berasal dari Thailand.
"Barang ini adalah murni dari Malaysia yang mana packagingnya China kemungkinan barang ini dari Thailand," katanya.
Pihaknya akan mengusut soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lalu menelusuri uang hasil penjualan narkoba. "Iya nanti kita dalami. Kita usut TPPU-nya," kata Mukti.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar serta maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," ujarnya.
"Masih kita dalami apakah dia terjerat jaringan FP (Fredy Pratama)," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/5/2024).
Pendalaman itu karena Sofyan berkomunikasi langsung dan mendapatkan sabu dari WNI di Malaysia dengan packaging China yang kemungkinan berasal dari Thailand.
"Barang ini adalah murni dari Malaysia yang mana packagingnya China kemungkinan barang ini dari Thailand," katanya.
Pihaknya akan mengusut soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lalu menelusuri uang hasil penjualan narkoba. "Iya nanti kita dalami. Kita usut TPPU-nya," kata Mukti.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar serta maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," ujarnya.
(jon)