Joice Triatman Ungkap Aliran Dana Kementan Sebesar Rp850 Juta ke Partai Nasdem
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Staf Khusus Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Joice Triatman. Joice yang juga diketahui sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem mengungkapkan ada aliran dana sebesar Rp850 juta ke Partai Nasdem untuk sebuah acara.
Hal itu diungkap Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakpus, Senin (27/5/2024).
Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan terhadap Joice perihal adanya penerimaan sejumlah uang. “Iya. Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen, Pak Kasdi,” ujar Joice.
“Untuk perkara pendanaan sebuah acara di Partai Nasdem dalam rangka penyerahan formulir Bacaleg DPR RI ke Gedung KPU,” sambung dia.
Lebih lanjut, Joice mengungkapkan anggaran awal untuk acara yang digelar di Nasdem Tower itu sekitar lebih dari Rp1 miliar.
Kemudian, dia melakukan koordinasi dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Saat itu, kata Joice, Subagyono menilai jumlah anggaran tersebut terlalu besar.
“Lalu saya teruskan ke Pak Kasdi. Pak Kasdi bicara ‘terlalu tinggi’ pada saat itu, tidak menyanggupi nominal itu,” ungkap Joice.
Setelah itu, Joice menjelaskan bahwa anggaran untuk acara Partai Nasdem tersebut turun menjadi Rp850 juta.
“Sampai disepakati Rp850 juta,” ucap Joice.
Lebih jauh, dia mengungkapkan dana tersebut kemudian cair sekitar dua minggu berikutnya.
Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Hal itu diungkap Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakpus, Senin (27/5/2024).
Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan terhadap Joice perihal adanya penerimaan sejumlah uang. “Iya. Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen, Pak Kasdi,” ujar Joice.
“Untuk perkara pendanaan sebuah acara di Partai Nasdem dalam rangka penyerahan formulir Bacaleg DPR RI ke Gedung KPU,” sambung dia.
Lebih lanjut, Joice mengungkapkan anggaran awal untuk acara yang digelar di Nasdem Tower itu sekitar lebih dari Rp1 miliar.
Kemudian, dia melakukan koordinasi dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Saat itu, kata Joice, Subagyono menilai jumlah anggaran tersebut terlalu besar.
“Lalu saya teruskan ke Pak Kasdi. Pak Kasdi bicara ‘terlalu tinggi’ pada saat itu, tidak menyanggupi nominal itu,” ungkap Joice.
Setelah itu, Joice menjelaskan bahwa anggaran untuk acara Partai Nasdem tersebut turun menjadi Rp850 juta.
“Sampai disepakati Rp850 juta,” ucap Joice.
Lebih jauh, dia mengungkapkan dana tersebut kemudian cair sekitar dua minggu berikutnya.
Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)