Diprotes, Penangkapan Dosen Sosiologi UNJ Robertus Robet
A
A
A
JAKARTA - Polri menangkap Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet, di rumahnya, Kamis (7/3/2019) malam.
Robert ditangkap karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap memelesetkan lagu Mars ABRI. Saat ini status Robert sudah tersangka.
Sejumlah lembaga swadaya masyakarat (LSM) yang terdiri atas lain Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi (Kontras, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia memprotes penangkapan Robert.
"Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi," tulis pernyataan sikap koalisi LSM, Kamis (7/3/2019).
Mereka pun meminta agar Mabes Polri segera membebaskan Robert. "Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan," katanya.
Robertus Robet, seorang dosen dan aktivis HAM dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu.
Alasan penangkapan adalah pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Aksi Kamisan tersebut menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil. Rencana ini dianggap bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Hal ini juga berlawanan dengan agenda reformasi TNI," tulis koalisi LSM.
"Robet tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional. Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru," tulisnya.
Robert ditangkap karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap memelesetkan lagu Mars ABRI. Saat ini status Robert sudah tersangka.
Sejumlah lembaga swadaya masyakarat (LSM) yang terdiri atas lain Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi (Kontras, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia memprotes penangkapan Robert.
"Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi," tulis pernyataan sikap koalisi LSM, Kamis (7/3/2019).
Mereka pun meminta agar Mabes Polri segera membebaskan Robert. "Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan," katanya.
Robertus Robet, seorang dosen dan aktivis HAM dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu.
Alasan penangkapan adalah pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Aksi Kamisan tersebut menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil. Rencana ini dianggap bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Hal ini juga berlawanan dengan agenda reformasi TNI," tulis koalisi LSM.
"Robet tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional. Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru," tulisnya.
(dam)