Selain UKT, Inilah Kebijakan yang Dibatalkan Jokowi Setelah Diprotes Publik
Senin, 27 Mei 2024 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Pembatalan kenaikan UKT ini menambah panjang kebijakan di masa pemerintahan Jokowi yang dibatalkan setelah banyak mendapatkan protes masyarakat. Apa saja kebijakan tersebut?
Kenaikan UKT juga menjadi sorotan Komisi X DPR dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa, 21 Mei 2024. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Menteri Nadiem merevisi Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT).
Setelah kenaikan UKT menuai kritik dan penolakan luas dari masyarakat, Presiden Jokowi memanggil Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan. Setelah pertemuan itu, Nadiem menyampaikan bahwa kenaikan UKT tahun ini dibatalkan.
"Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemdikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan mereevalusi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN," kata Nadiem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Aturan ini sempat memicu kontroversi di masyarakat karena melarang secara spesifik membawa beberapa jenis barang dalam jumlah tertentu. Barang-barang tersebut termasuk pakaian jadi dan aksesori dalam kondisi baru dan tidak baru, laptop dan tablet, barang tekstil jadi lainnya, alas kaki, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta mainan anak. Selain itu, banyak barang bawaan PMI yang ditahan saat mereka kembali ke Indonesia.
1. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Kenaikan UKT ramai dibicarakan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Kebijakan ini menuai protes keras dari mahasiswa. Sejumlah mahasiswa ada yang terpaksa mundur dari kuliah karena merasa tidak mampu membayar biaya kuliah yang tinggi.Kenaikan UKT juga menjadi sorotan Komisi X DPR dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa, 21 Mei 2024. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Menteri Nadiem merevisi Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT).
Setelah kenaikan UKT menuai kritik dan penolakan luas dari masyarakat, Presiden Jokowi memanggil Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan. Setelah pertemuan itu, Nadiem menyampaikan bahwa kenaikan UKT tahun ini dibatalkan.
"Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemdikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan mereevalusi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN," kata Nadiem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
2. Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Pemerintah mencabut aturan terkait pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Aturan ini telah direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.Aturan ini sempat memicu kontroversi di masyarakat karena melarang secara spesifik membawa beberapa jenis barang dalam jumlah tertentu. Barang-barang tersebut termasuk pakaian jadi dan aksesori dalam kondisi baru dan tidak baru, laptop dan tablet, barang tekstil jadi lainnya, alas kaki, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta mainan anak. Selain itu, banyak barang bawaan PMI yang ditahan saat mereka kembali ke Indonesia.
Lihat Juga :