Joice Triatman Jadi Stafsus Mentan Lewat Anak SYL, Digaji Rp31 Juta Per Bulan

Senin, 27 Mei 2024 - 17:30 WIB
loading...
Joice Triatman Jadi Stafsus Mentan Lewat Anak SYL, Digaji Rp31 Juta Per Bulan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Staf Khusus Mentan, Joice Triatman dalam sidang lanjutan dalam kasus gratifikasi dan pemerasan. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Staf Khusus Mentan, Joice Triatman dalam sidang lanjutan dalam kasus gratifikasi dan pemerasan. Joice menceritakan dirinya menjadi Stafsus Mentan tanpa adanya proses wawancara dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) melainkan lewat anaknya, Indira Chunda Thita.

Awalnya, Joice mengungkapkan Thita meminta curriculum vitae-nya (CV) untuk menjadi Staf Khusus SYL di Kementerian Pertanian. Joice juga mengaku menerima tawaran Thita menjadi Staf Khusus SYL usai adanya tiga kali pertemuan.



Joice dalam sidang ini juga mengatakan dia merupakan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Nasdem, namun dia mengaku tidak aktif di partai.

“Saudara membuat surat resmi permohonan?” tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang PN Jakpus, Senin (27/5/2024).

“Tidak,” ucap Joice.

“Jadi gimana caranya?” tanya Hakim.

“Jadi saya diminta CV saya Yang Mulia, oleh Bu Thita (anak SYL),” jawabnya.

Joice mengungkapkan bahwa dirinya tak pernah diwawancara langsung oleh SYL. Ia mengatakan saat itu dirinya melakukan wawancara dengan eks Sekjen Kementan, Momon Rusmono.

"Baik, saudara kan menjadi Staf Khusus Menteri, dalan keseharian kan tetap harus berkomunikasi dengan menteri, apakah saudara pernah nggak diwawancara sama Menteri sebelum disetujui sebagai stafsusnya?" tanya Hakim.

"Tidak Bapak," jawab Joice.

"Jadi hanya melalui Ibu Thita aja?" tanya Hakim.

"Iya," jawab Joice.

"Nggak pernah dipanggil oleh Pak Menteri? Kan diuji dulu, orang jadi pembantu rumah tangga aja datang diwawancara," ucap Hakim.

"Izin Yang Mulia, jadi setelah itu saya mendapat telepon dari Staf Kementan saya tidak ingat siapa, lalu saya diminta hadir di Kementan untuk bertemu dengan Sekjen pada waktu itu Pak Momon," jawab Joice.

Joice menuturkan proses wawancara itu dilakukan sebanyak satu kali. Dia mengungkap wawancara itu terkait latar belakang pendidikan hingga pekerjaan sebelumnya.

"Apa yang ditanyakan kepada saudara?" tanya Hakim.

"Background pendidikan, kemudian latar belakang,” timpal Joice.

"Background pendidikan saudara sebagai apa? Sarjana?" tanya Hakim.

"Sebelumnya, Sarjana Matematika, Pak," jawab Joice.

"Kemudian sudah sesuai kah dengan CV yang saya sampaikan. Kemudian, jabatan terakhir saya pada waktu itu apa, saya jelaskan. Dan ditanya persis pada saat itu tupoksi saya apa di Kementerian sebelumnya," lanjutnya.

Di sisi lain, ia mengatakan memiliki surat keputusan (SK) terkait jabatannya sebagai Stafsus SYL. Ia menyebut, dirinya menerima honor sebesar Rp31 juta.

“Saudara menerima berapa per bulan?” tanya Hakim.

“Seingat saya, saya mendapatkan Rp27 juta sekian itu saya tidak ingat, itu masuk ke Bank BRI,” ujarnya.

“Per bulan?” tanya Hakim.

“Per bulan,” timpalnya.

“Ini sudah semuanya ini? Bersih?” tanya Hakim lagi.

“Belum, tunjangan Rp4 juta sekian saya juga tidak ingat persisnya, itu masuk ke rekening Bank Mandiri,” katanya.

Joice mengaku datang setiap hari ke Kementan dan mengikuti seluruh rapat yang dilakukan. Dia menjelaskan dirinya bertugas memberikan saran hingga melakukan koordinasi antar lembaga.

“Tugas pokok saudara apa?” tanya Hakim.

“Sesuai dengan tupoksi yang tertera di dalam SK saya, ada tiga tupoksi saya Yang Mulia. Yang pertama adalah memberikan saran dan juga masukan kepada Pak Menteri Pertanian Pak SYL, kemudian meningkatkan komunikasi antar lembaga dan dan tata hubungan kerja. Dan yang ketiga adalah melakukan koordinasi antar lembaga sesuai dengan jabatan saya yaitu Stafsus Bidang Kelembagaan dan Tata Hubungan Kerja,” jelasnya.

Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.



Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)
pixels