Tak Hanya Keluarga SYL, Jaksa KPK juga Hadirkan Joice Triatman hingga Akuntan Nasdem Tower
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan istri, anak, dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam perkara kasus gratifikasi dan pemerasan pada hari ini, Senin (27/5/2024). Para saksi yang dihadirkan tersebut bertujuan untuk mendalami aliran uang yang diterima SYL yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara korupsi tersebut.
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini Senin (27/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Ali menerangkan, pihak keluarga yang dihadirkan yakni Ayun Sri Harahap (Istri SYL), Kemal Redindo (Anak SYL), dan Andi Tenri Bilang (Cucu SYL. Selain itu, Ali juga menuturkan jaksa KPK turut menghadirkan staf khusus hingga akuntan pada Nasdem Tower.
“Joice Triatman (staf khusus Mentan), Yuli Eti Ningsih (staf Biro Umum Kementan), Lena Janti Susilo (Accounting pada Nasdem Tower), Ali Andri (salah satu pengurus rumah pribadi Mentan) dan Ubaidah Nabhan (Honorer Sekjen Kementan),” jelasnya.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini Senin (27/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Ali menerangkan, pihak keluarga yang dihadirkan yakni Ayun Sri Harahap (Istri SYL), Kemal Redindo (Anak SYL), dan Andi Tenri Bilang (Cucu SYL. Selain itu, Ali juga menuturkan jaksa KPK turut menghadirkan staf khusus hingga akuntan pada Nasdem Tower.
“Joice Triatman (staf khusus Mentan), Yuli Eti Ningsih (staf Biro Umum Kementan), Lena Janti Susilo (Accounting pada Nasdem Tower), Ali Andri (salah satu pengurus rumah pribadi Mentan) dan Ubaidah Nabhan (Honorer Sekjen Kementan),” jelasnya.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(rca)