Soal Densus 88 Intai Jampidsus, Senator Filep: Perlu Penguatan Lembaga Penegak Hukum

Senin, 27 Mei 2024 - 16:18 WIB
loading...
Soal Densus 88 Intai Jampidsus, Senator Filep: Perlu Penguatan Lembaga Penegak Hukum
Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menyebut perlunya penguatan lembaga penegak hukum. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Penangkapan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang diduga membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menarik perhatian publik. Salah satunya dari Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma. Apalagi, sejumlah kasus besar korupsi tengah ditangani Febrie Adriansyah.

“Jampidsus memang sedang menangani kasus-kasus besar korupsi, salah satunya kasus korupsi Timah yang melibatkan Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang kini turut diperbincangkan publik. Uniknya, Kabareskrim mengatakan tidak mengetahui peristiwa pembuntutan ini. Bagaimana mungkin ada clash of action dari kedua lembaga penegak hukum ini?” ungkap Filep, Senin (27/5/20024).



Melihat peristiwa di atas dan juga lambannya penegakan hukum lainnya seolah menegaskan keabsahan hasil survei LSI pada April 2024 lalu tentang tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Survei itu menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan di angka 75%, kemudian MK sebesar 73%, Pengadilan sebesar 71%, Polri 70%,, dan KPK di posisi paling akhir dengan 63%.

”Kepercayaan publik yang semakin turun semakin menguatkan pandangan soal harus segera ada reformasi total institusi penegak hukum,” tegasnya.



Pimpinan Komite I DPD RI itu menerangkan, keberhasilan penegakan hukum bergantung pada tiga hal yaitu substance of law (substansi hukum), structure of law (struktur hukum), dan legal awareness (kesadaran hukum).

Substansi hukum adalah isi dari peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan adanya kejelasan dan ketegasan. Struktur hukum mencakup kualitas aparatur penegak hukum beserta instansinya. Kesadaran hukum berkaitan dengan totalitas masyarakat untuk sadar dan taat hukum.

Berkaitan dengan struktur hukum, Filep menilai, kemauan aparat penegak hukum untuk berbenah menjadi jalan utama mengembalikan kepercayaan publik, sekaligus membangun kultur penegakan hukum yang presisi. Filep menyampaikan 4 poin upaya penguatan lembaga penegak hukum untuk mendukung martabat law enforcement di Tanah Air.

“Pertama, perlu ada koordinasi saling menguatkan antara instansi dan aparat penegak hukum. Law enforcement sejatinya bukan tentang lembaga mana yang paling hebat dalam menegakkan hukum, melainkan tentang bagaimana menciptakan rasa damai di tengah masyarakat sebagaimana amanat konstitusi yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” kata Filep.

Kedua, dalam hal tindak pidana tertentu, posisi setiap lembaga penegak hukum adalah linear. Artinya tidak ada yang memonopoli penegakan hokum kecuali ditentukan lain oleh UU, misalnya tipikor. ”Walaupun demikian, ketaatan pada tupoksi kerja merupakan tuntutan utama dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Ketiga, harus ada pemurnian lembaga penegakan hukum dari dugaan intervensi kepentingan tertentu dalam sebuah persoalan. Hal ini sangat penting untuk memberantas praktik-praktik yang tidak sehat dan merusak marwah penegak hukum.

Keempat, institusi hukum harus bisa melepaskan diri dari sandera kepentingan politik ataupun conflict of interest. Publik turut mencermati bahwa isu kedekatan dan lobi-lobi politik dalam pemilihan pimpinan penegak hukum diduga menyebabkan perkara-perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara menjadi sulit ditangani.

”Oleh karena itu, independensi dalam penentuan pimpinan lembaga penegak hukum menjadi kuncinya,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)
pixels