Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan, Ketua KPK: Masih Tunggu Laporan JPU
Senin, 27 Mei 2024 - 15:50 WIB
loading...
Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya akan ditelaah bersama sekaligus menetapkan sikap terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim Nilai Jaksa KPK Belum Dapat Pendelegasian dari Jaksa Agung
"Kami masih menunggu laporan teman-teman Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya akan ditelaah bersama sekalian menetapkan sikap atas produk putusan majelis hakim tersebut," ujar Nawawi di kantornya, jakarta, Senin (27/5/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya akan ditelaah bersama sekaligus menetapkan sikap terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim Nilai Jaksa KPK Belum Dapat Pendelegasian dari Jaksa Agung
"Kami masih menunggu laporan teman-teman Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya akan ditelaah bersama sekalian menetapkan sikap atas produk putusan majelis hakim tersebut," ujar Nawawi di kantornya, jakarta, Senin (27/5/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Lihat Juga :