Tolak RUU Penyiaran, Hari Ini Aliansi Jurnalis hingga Organisasi Pro Demokrasi Demo di DPR
Senin, 27 Mei 2024 - 08:07 WIB
loading...
Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi akan menggelar demo menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran di DPR. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi akan menggelar demo menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap akan membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Demo digelar di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2024) dimulai pukul 09.00 WIB.
Mereka memiliki lima poin menolak RUU Penyiaran tersebut. Salah satunya, mereka menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Bogor Gelar Teatrikal
"Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," tambah Iqbal.
Iqbal menambahkan, pihaknya juga menuntut DPR dan pemerintah untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.
Selanjutnya dalam aksi itu juga para jurnalis mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Mereka menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers.
Mereka memiliki lima poin menolak RUU Penyiaran tersebut. Salah satunya, mereka menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Bogor Gelar Teatrikal
"Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," tambah Iqbal.
Iqbal menambahkan, pihaknya juga menuntut DPR dan pemerintah untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.
Selanjutnya dalam aksi itu juga para jurnalis mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Mereka menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers.
Lihat Juga :