Status Andi Arief Akan Ditentukan dalam Waktu 3 X 24 Jam

Selasa, 05 Maret 2019 - 13:46 WIB
Status Andi Arief Akan Ditentukan dalam Waktu 3 X 24 Jam
Status Andi Arief Akan Ditentukan dalam Waktu 3 X 24 Jam
A A A
JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus narkoba yang tengah menjerat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief, akan ditentukan dalam waktu 3 X 24 jam.

"Penyidik memiliki kewenangan 3 X 24 jam, yang bersangkutan adalah positif menggunakan methamphetamine, sesuai dengan hasil labfor," kata Dedi Prasetyo di Kantor Divisi Humas Polri, Selasa (5/3/2019).

(Baca juga: Terkait Kasus Narkoba Andi Arief, IPW: Polisi Harus Transparan)

Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam kasus narkoba, ada sejumlah regulasi atau aturan hukum yang bisa dijadikan referensi.

"Ada beberapa rujukan yang menjadi referensi hukum, pertama ada Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian ada turunan regulasinya," kata Dedi.

"Ada PPnya, PP 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi pecandu narkotika. Kemudian ada peraturan bersama antara Mahkamah Agung RI," pungkasnya.

(Baca juga: Mabes Polri Sebut Andi Arief Kemungkinan Akan Direhabilitasi)

Sebelumnya, polisi sedang mendalami asal-usul narkotika jenis sabu yang dikonsumsi Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (AA) di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat.

Namun dari hasil pemeriksaan awal belum ditemukan keterlibatan AA dalam kelompok atau sindikat narkotika. Hal ini dikatakan Kadiv Humas Mebes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

"Sampai saat ini, AA hanya sebatas pengguna namun pemeriksaan pendalaman scientific akan kami rampungkan secepatnya. Dari hasil pemeriksaan awal juga belum ditemukan keterlibatan AA dengan kelompok atau sindikat narkotika," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7128 seconds (0.1#10.140)