Terungkap, Cucu SYL Jabat Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry mengungkapkan Cucu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan . Cucu SYL itu bernama Andri Tenri Bilang Radisyah.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Fadjry menyebutkan cucu SYL dipinjamkan mobil Kementan selama tiga tahun.
“Pernah memberikan barang atau meminjamkan barang? Mobil?” tanya Jaksa.
“Oh mobil pernah, kita pinjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2023,” jawab Saksi.
Fadjry menyebut bahwa mobil yang dipinjamkan merupakan mobil milik Kementan dengan tipe Toyota Nav.
“Itu mobil pribadi saksi atau mobil Kantor Kementan?” tanya Jaksa.
“Mobil kantor, dari Balitbang Kementan,” jawab Saksi.
“Toyota Nav, betul?” tanya Jaksa.
“Iya betul,” ungkapnya.
Lalu Jaksa mempertanyakan alasan peminjaman mobil tersebut kepada cucu SYL. Saksi menjawab bahwa cucu SYL sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.
“Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi ini mobil negara?” tanya Jaksa.
“Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum,” jawab Saksi.
Fadjry mengungkapkan mobil tersebut dipinjamkan selama tiga tahun. Saat itu, Fadjry menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).
“Selama berapa tahun?” tanya Jaksa.
“2020 sampai 2023 kalau nggak salah,” jawab saksi.
Fadjry mengaku hanya mendengar cerita terkait jabatan Tenri tersebut dari Sekretaris Pribadi (Sespri) SYL yang bernama Rini.
"Saksi tadi menyebut cucunya tadi Tenaga Ahli Biro Hukum ya. Tahu dari mana?" tanya Jaksa.
"Dengar dari.." timpal Fadjry.
"Pernah lihat langsung di Biro Hukum? Atau hanya cerita?" tanya Jaksa.
"Dengar cerita dari teman-teman, dengarnya dari Sespri Pak Menteri, Ibu Rini," jawab Fadjry.
Fadjry mengatakan Tenri memiliki gelar hukum. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah cucu SYL itu juga mendapatkan honor dari Kementan.
"Saksi tahu cucunya ini apa profesinya sehingga bisa jadi Tenaga Ahli di Biro Hukum?" tanya Jaksa.
"Dia sarjana hukum, master hukum," jawab Fadjry.
"Setahu saksi, kami punya biodatanya ini. Pada tahun 2020, apakah dia seorang akademisi seperti saksi seorang Profesor di bidang hukum?" tanya Jaksa.
"Saya nggak paham," jawab Fadjry.
"Atau masih mahasiswi?" tanya Jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Fadjry.
"Apakah dapat honor si Bibi itu di Biro Hukum?" tanya Jaksa.
"Saya secara langsung tidak tahu," jawab Fadjry.
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Fadjry menyebutkan cucu SYL dipinjamkan mobil Kementan selama tiga tahun.
“Pernah memberikan barang atau meminjamkan barang? Mobil?” tanya Jaksa.
“Oh mobil pernah, kita pinjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2023,” jawab Saksi.
Fadjry menyebut bahwa mobil yang dipinjamkan merupakan mobil milik Kementan dengan tipe Toyota Nav.
“Itu mobil pribadi saksi atau mobil Kantor Kementan?” tanya Jaksa.
“Mobil kantor, dari Balitbang Kementan,” jawab Saksi.
“Toyota Nav, betul?” tanya Jaksa.
“Iya betul,” ungkapnya.
Lalu Jaksa mempertanyakan alasan peminjaman mobil tersebut kepada cucu SYL. Saksi menjawab bahwa cucu SYL sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.
“Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi ini mobil negara?” tanya Jaksa.
“Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum,” jawab Saksi.
Fadjry mengungkapkan mobil tersebut dipinjamkan selama tiga tahun. Saat itu, Fadjry menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).
“Selama berapa tahun?” tanya Jaksa.
“2020 sampai 2023 kalau nggak salah,” jawab saksi.
Fadjry mengaku hanya mendengar cerita terkait jabatan Tenri tersebut dari Sekretaris Pribadi (Sespri) SYL yang bernama Rini.
"Saksi tadi menyebut cucunya tadi Tenaga Ahli Biro Hukum ya. Tahu dari mana?" tanya Jaksa.
"Dengar dari.." timpal Fadjry.
"Pernah lihat langsung di Biro Hukum? Atau hanya cerita?" tanya Jaksa.
"Dengar cerita dari teman-teman, dengarnya dari Sespri Pak Menteri, Ibu Rini," jawab Fadjry.
Fadjry mengatakan Tenri memiliki gelar hukum. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah cucu SYL itu juga mendapatkan honor dari Kementan.
"Saksi tahu cucunya ini apa profesinya sehingga bisa jadi Tenaga Ahli di Biro Hukum?" tanya Jaksa.
"Dia sarjana hukum, master hukum," jawab Fadjry.
"Setahu saksi, kami punya biodatanya ini. Pada tahun 2020, apakah dia seorang akademisi seperti saksi seorang Profesor di bidang hukum?" tanya Jaksa.
"Saya nggak paham," jawab Fadjry.
"Atau masih mahasiswi?" tanya Jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Fadjry.
"Apakah dapat honor si Bibi itu di Biro Hukum?" tanya Jaksa.
"Saya secara langsung tidak tahu," jawab Fadjry.
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)