Sopir, ART, hingga SYL Kecipratan THR Rp100 Juta Periode 2021-2022

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:57 WIB
loading...
Sopir, ART, hingga SYL Kecipratan THR Rp100 Juta Periode 2021-2022
Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry mengungkapkan dirinya pernah diingatkan untuk menyiapkan sejumlah uang THR untuk SYL. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan , Fadjry Djufry mengungkapkan dirinya pernah diingatkan untuk menyiapkan sejumlah uang oleh Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Adapun permintaan uang itu untuk kepentingan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

Adapun kebutuhan yang dimaksud adalah untuk menyiapkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk dibayarkan kepada sopir, asisten rumah tangga, juga termasuk SYL pada periode 2021-2022.



Hal itu sempat disinggung oleh Jaksa KPK ketika mengingatkan keterangan Fadjry dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL, Rabu (22/5/2024).

"Di sini kan ada THR 2021 dan 2022. Nomor 1 dan 3. Nah, di BAP saksi juga sudah menjelaskan dua-duanya yang meminta Pak Kasdi. Saksi waktu itu penyampaiannya gimana?" tanya Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di ruang sidang.

"Biasanya mengingatkan untuk Pak Menteri staf-stafnya," kata Fadjry.

"Di barang bukti ini ada tulisan langsung pimpinan maksudnya apa? Ini Mei 2021 dan April 2022 THR-nya Rp50 juta. Di situ ditulis tulisan tangan 'langsung pimpinan'," tanya Jaksa.

"Maksudnya yang menyerahkan biasanya saya dengan teman-teman menyampaikan langsung ke yang bersangkutan," ucap saksi.

Fadjry mengungkapkan kalau uang THR yang diminta dipersiapkan sebagaimana diingatkan oleh Kasdi di antaranya untuk sopir hingga satpam SYL.

"Artinya kita siapkan untuk sopir, satpam, petugas rumah tangga, masing-masing kita bagi," kata dia.

"Masing-masing ke yang bersangkutan yang kita kasih," sambung Fadjry.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)
pixels