Sopir, ART, hingga SYL Kecipratan THR Rp100 Juta Periode 2021-2022
Rabu, 22 Mei 2024 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
"Lalu, sumber uangnya dari mana?" tanya Jaksa.
"Biasanya kami dapatkan dari perjalanan," jawab Fadjry.
"Kalau SPJ-nya ada kan bisa di SPJ kan, kalau tidak ada bagaimana sumber uangnya? Dari perjalanan itu?" cecar Jaksa.
"Ada dari perjalanan, ada dari pemeliharaan kantor," ungkap saksi.
"Pemeliharaan kantor?" tanya Jaksa.
"Iya, dari bensin, renovasi, dan sebagainya," jawab Fadjry.
Baca juga: Jaksa KPK Akan Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL ke Persidangan Pekan Depan
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
"Biasanya kami dapatkan dari perjalanan," jawab Fadjry.
"Kalau SPJ-nya ada kan bisa di SPJ kan, kalau tidak ada bagaimana sumber uangnya? Dari perjalanan itu?" cecar Jaksa.
"Ada dari perjalanan, ada dari pemeliharaan kantor," ungkap saksi.
"Pemeliharaan kantor?" tanya Jaksa.
"Iya, dari bensin, renovasi, dan sebagainya," jawab Fadjry.
Baca juga: Jaksa KPK Akan Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL ke Persidangan Pekan Depan
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Lihat Juga :