Gelar Diskusi, Kelompecapir Bahas Pemanfaatan Tanah IKN
loading...
A
A
A
Diawali dengan adanya moratorium (larangan pengalihan hak atas tanah) di IKN yang sempat mengejutkan baik masyarakat maupun PPAT.
"Maksud dari adanya larangan tersebut adalah sebagai upaya pencegahan penguasaan tanah oleh para spekulan yang biasa membeli tanah dari mayarakat dengan harga murah untuk kemudian di jual kembali kepada pengembang," jelasnya.
Selain moratorium kata Achmad, juga adanya ketentuan tentang pemanfaatan lahan yang diambil alih. "Harus jelas peruntukannya hal ini mencegah penyalahgunaan sebagai akibat dari pengalihan atas tanah tersebut," tuturnya.
Sementara Notaris asal Bali, I Made Pria Dharsana menyampaikan, jika dalam UU No 3 Tahun 2022 telah diperbaharui dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hak atas tanah yakni satu hak pakai, dua hak pengelolaan, dan ketiga hak milik, HGU, HGB, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai per UU-an dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.
"Hal tersebut diartikan sebagai upaya untuk mengurangi tindakan represif dan hal lain yang menimbulkan adanya konfik, masyarakat dapat diajak untuk perpartisipasi dalam pembangunan IKN secara sukarela," jelasnya.
"Di mana pemerintah dengan sosialisasi yang cukup menyampaikan visi sehingga timbul willingness atau kerelaannya melepaskan tanah sebagai bentuk keikut sertaannya dalam pembangunan menuju Indonesia emas 2045," tambahnya.
I Made Pria Dharsana menambahkan, pemberian hak atas tanah kepada investor harus hati-hati dan teliti agar tidak timbul kesan memberikan "karpet merah", dengan penguasaan tanah dalam dua siklus sebagai upaya menarik minat investor menanamkan modal nya di IKN.
"Hal ini mesti jadi perhatian kita semua karena jangan sampai kita melupakan bahwa bumi air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diperuntukan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat," pungkasnya.
"Maksud dari adanya larangan tersebut adalah sebagai upaya pencegahan penguasaan tanah oleh para spekulan yang biasa membeli tanah dari mayarakat dengan harga murah untuk kemudian di jual kembali kepada pengembang," jelasnya.
Selain moratorium kata Achmad, juga adanya ketentuan tentang pemanfaatan lahan yang diambil alih. "Harus jelas peruntukannya hal ini mencegah penyalahgunaan sebagai akibat dari pengalihan atas tanah tersebut," tuturnya.
Sementara Notaris asal Bali, I Made Pria Dharsana menyampaikan, jika dalam UU No 3 Tahun 2022 telah diperbaharui dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hak atas tanah yakni satu hak pakai, dua hak pengelolaan, dan ketiga hak milik, HGU, HGB, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai per UU-an dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.
"Hal tersebut diartikan sebagai upaya untuk mengurangi tindakan represif dan hal lain yang menimbulkan adanya konfik, masyarakat dapat diajak untuk perpartisipasi dalam pembangunan IKN secara sukarela," jelasnya.
"Di mana pemerintah dengan sosialisasi yang cukup menyampaikan visi sehingga timbul willingness atau kerelaannya melepaskan tanah sebagai bentuk keikut sertaannya dalam pembangunan menuju Indonesia emas 2045," tambahnya.
I Made Pria Dharsana menambahkan, pemberian hak atas tanah kepada investor harus hati-hati dan teliti agar tidak timbul kesan memberikan "karpet merah", dengan penguasaan tanah dalam dua siklus sebagai upaya menarik minat investor menanamkan modal nya di IKN.
"Hal ini mesti jadi perhatian kita semua karena jangan sampai kita melupakan bahwa bumi air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diperuntukan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat," pungkasnya.
(maf)