Tim Transisi IKN Akan Selesaikan Referensi Tunggal Pembangunan IKN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Tim Transisi IKN) mulai efektif bekerja berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022.
Salah satu target utama Tim Transisi IKN adalah menyelesaikan dokumen perencanaan yang holistik dan terintegrasi yang akan menjadi referensi tunggal dalam menjalankan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam arahan yang disampaikan kepada Tim Transisi IKN pada Senin (9/5/2022) menyebutkan bahwa pembangunan IKN merupakan program prioritas dan pembentukan Tim Transisi merupakan bentuk dukungan kepada OIKN yang tentunya masih membutuhkan waktu untuk membentuk dan melengkapi kelembagaannya.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengapresiasi Mensesneg yang telah memfasilitasi pembentukan Tim Transisi IKN yang ibarat “capacity supplement” yang dibutuhkan oleh OIKN saat ini. Terutama untuk memenuhi fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
"Tim Transisi IKN juga harus memastikan kecepatan dan menjaga momentum agar pembangunan IKN sesuai dengan target yang telah dicanangkan," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Tim Transisi IKN dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala OIKN. Tim Transisi IKN tersebut sekaligus menandai melebur dan terkonsolidasinya satuan tugas atau kelompok kerja dari berbagai Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam program IKN. Baca juga: Bambang Brodjonegoro Jadi Ketua Tim Penasihat Transisi IKN
"Pembentukan Tim Transisi IKN didasari pertimbangan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara merupakan agenda strategis dan prioritas nasional yang harus mendapat dukungan kesiapan dan komitmen penuh terutama dari Kementerian/Lembaga untuk memastikan realisasi dan pencapaiannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan juga arahan Presiden Joko Widodo," jelas Bambang.
Salah satu target utama Tim Transisi IKN adalah menyelesaikan dokumen perencanaan yang holistik dan terintegrasi yang akan menjadi referensi tunggal dalam menjalankan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam arahan yang disampaikan kepada Tim Transisi IKN pada Senin (9/5/2022) menyebutkan bahwa pembangunan IKN merupakan program prioritas dan pembentukan Tim Transisi merupakan bentuk dukungan kepada OIKN yang tentunya masih membutuhkan waktu untuk membentuk dan melengkapi kelembagaannya.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengapresiasi Mensesneg yang telah memfasilitasi pembentukan Tim Transisi IKN yang ibarat “capacity supplement” yang dibutuhkan oleh OIKN saat ini. Terutama untuk memenuhi fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
"Tim Transisi IKN juga harus memastikan kecepatan dan menjaga momentum agar pembangunan IKN sesuai dengan target yang telah dicanangkan," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Tim Transisi IKN dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala OIKN. Tim Transisi IKN tersebut sekaligus menandai melebur dan terkonsolidasinya satuan tugas atau kelompok kerja dari berbagai Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam program IKN. Baca juga: Bambang Brodjonegoro Jadi Ketua Tim Penasihat Transisi IKN
"Pembentukan Tim Transisi IKN didasari pertimbangan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara merupakan agenda strategis dan prioritas nasional yang harus mendapat dukungan kesiapan dan komitmen penuh terutama dari Kementerian/Lembaga untuk memastikan realisasi dan pencapaiannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan juga arahan Presiden Joko Widodo," jelas Bambang.
(kri)