Badan Geologi: Penggunaan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS
Rabu, 22 Mei 2024 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, ada beberapa hal yang nanti berkaitan dengan roadmap pengelolaan air tanah ke depan. Pertama, terkait regulasi. Kedua, penataan dan pengawasan perizinan air tanah. Kemudian dalam hal penyusunan peta konservasi air tanah. “Ini penting karena menjadi salah satu senjata kami dalam mengevaluasi perizinan air tanah,” katanya.
Terdapat 2 Peraturan Pemerintah terkait turunan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang berhubungan dengan air tanah. Pertama, Peraturan Pengelolaan Sumber Daya Air dan yang kedua adalah Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air.
“Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan sumber daya air ini sudah selesai klarifikasi dari Sekretariat Negara. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terbit. Kalau untuk Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air, itu masih tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Budi.
Salah satu yang diatur dalam perizinan air tanah terkait lapisan akuifer atau lapisan tanah yang mengandung air. Badan Geologi harus mengevaluasi secara teknis mana akuifer yang boleh diambil, kemampuan akuifernya berapa, kemudian jarak terdekat dengan sumur seperti apa. “Dari situ baru bisa ditentukan berapa banyak air yang boleh diambil,” ucapnya.
Kepmen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah mengatur pemberian kuota debit air tanah berdasarkan kondisi air tanahnya dan uji pemompaannya. Dalam Kepmen dijelaskan kondisi air tanah dibagi menjadi 4 yaitu aman, rawan, kritis, dan rusak. Kalau kondisinya aman itu masih boleh izin baru maupun perpanjangan. Kondisi rawan juga masih boleh.
Terdapat 2 Peraturan Pemerintah terkait turunan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang berhubungan dengan air tanah. Pertama, Peraturan Pengelolaan Sumber Daya Air dan yang kedua adalah Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air.
“Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan sumber daya air ini sudah selesai klarifikasi dari Sekretariat Negara. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terbit. Kalau untuk Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air, itu masih tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Budi.
Salah satu yang diatur dalam perizinan air tanah terkait lapisan akuifer atau lapisan tanah yang mengandung air. Badan Geologi harus mengevaluasi secara teknis mana akuifer yang boleh diambil, kemampuan akuifernya berapa, kemudian jarak terdekat dengan sumur seperti apa. “Dari situ baru bisa ditentukan berapa banyak air yang boleh diambil,” ucapnya.
Kepmen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah mengatur pemberian kuota debit air tanah berdasarkan kondisi air tanahnya dan uji pemompaannya. Dalam Kepmen dijelaskan kondisi air tanah dibagi menjadi 4 yaitu aman, rawan, kritis, dan rusak. Kalau kondisinya aman itu masih boleh izin baru maupun perpanjangan. Kondisi rawan juga masih boleh.
Lihat Juga :