Badan Geologi: Penggunaan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS

Rabu, 22 Mei 2024 - 16:27 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, ada beberapa hal yang nanti berkaitan dengan roadmap pengelolaan air tanah ke depan. Pertama, terkait regulasi. Kedua, penataan dan pengawasan perizinan air tanah. Kemudian dalam hal penyusunan peta konservasi air tanah. “Ini penting karena menjadi salah satu senjata kami dalam mengevaluasi perizinan air tanah,” katanya.

Terdapat 2 Peraturan Pemerintah terkait turunan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang berhubungan dengan air tanah. Pertama, Peraturan Pengelolaan Sumber Daya Air dan yang kedua adalah Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air.

“Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan sumber daya air ini sudah selesai klarifikasi dari Sekretariat Negara. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terbit. Kalau untuk Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air, itu masih tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Budi.

Salah satu yang diatur dalam perizinan air tanah terkait lapisan akuifer atau lapisan tanah yang mengandung air. Badan Geologi harus mengevaluasi secara teknis mana akuifer yang boleh diambil, kemampuan akuifernya berapa, kemudian jarak terdekat dengan sumur seperti apa. “Dari situ baru bisa ditentukan berapa banyak air yang boleh diambil,” ucapnya.

Kepmen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah mengatur pemberian kuota debit air tanah berdasarkan kondisi air tanahnya dan uji pemompaannya. Dalam Kepmen dijelaskan kondisi air tanah dibagi menjadi 4 yaitu aman, rawan, kritis, dan rusak. Kalau kondisinya aman itu masih boleh izin baru maupun perpanjangan. Kondisi rawan juga masih boleh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola Air Tanah...
Tata Kelola Air Tanah Berkelanjutan
Prabowo Tiba Kembali...
Prabowo Tiba Kembali di Tanah Air usai Lawatan ke Rusia
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Dermatolog Tanah Air dengan Cadaver Training di Manila
Badan Geologi Tegaskan...
Badan Geologi Tegaskan Kabar Pulau Tagulandang Akan Tenggelam Akibat Erupsi Gunung Ruang Hoaks
BRIN: Indonesia Jadi...
BRIN: Indonesia Jadi Negara Terbesar Kedua Korban Bencana Alam
Semburan Api di Rest...
Semburan Api di Rest Area Tol Cipali, Ini Penjelasan Badan Geologi
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Amdatara dan Badan Geologi...
Amdatara dan Badan Geologi Perkuat Sinergi untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
Rekomendasi
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
China Ciptakan Baterai...
China Ciptakan Baterai Nuklir yang Bisa Bertahan Ribuan Tahun
Desak Made dan Veddriq...
Desak Made dan Veddriq Leonardo Kawinkan Emas Indonesia di World Climbing Chamonix 2026
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
WHO Tegaskan Orang Sehat...
WHO Tegaskan Orang Sehat Tak Perlu Disuntik Vaksin Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved