Wacana Aktifkan Kembali DPA, Mahfud MD: Ndak Usah
Rabu, 22 Mei 2024 - 15:33 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD turut merespons soal wacana mengaktifkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Mahfud menyebut hal itu tidak diperlukan. Foto/TPN
A
A
A
YOGYAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD turut merespons soal wacana untuk mengaktifkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Mahfud menyebut hal itu tidak diperlukan karena saat ini sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Ndah usah. DPA itu sudah dibubarkan berdasarkan hasil studi yang dulu dianggap tidak efektif," kata Mahfud saat ditemui wartawan di Gedung Sardjito, Kampus UII, Yogyakarta, Rabu (22/5/2024).
Mahfud menilai, struktur tata negara yang ada saat ini sudah bagus dengan adanya Wantimpres. Dia mengatakan, alasan dihapuskannya DPA karena dianggap oleh sebagian besar pihak sebagai sesuatu yang buruk, yang kemudian pada masa reformasi diganti dengan lembaga yang setara, yakni DPD.
Baca juga: Tanggapi Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Gerindra: Semua Kelembagaan Sedang Dikaji
Menurutnya, wacana itu muncul karena saat ini banyak pihak yang berpikir untuk memposisikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai tak lagi menjabat. Jokowi akan ditempatkan di berbagai posisi termasuk di DPA.
"Ndah usah. DPA itu sudah dibubarkan berdasarkan hasil studi yang dulu dianggap tidak efektif," kata Mahfud saat ditemui wartawan di Gedung Sardjito, Kampus UII, Yogyakarta, Rabu (22/5/2024).
Mahfud menilai, struktur tata negara yang ada saat ini sudah bagus dengan adanya Wantimpres. Dia mengatakan, alasan dihapuskannya DPA karena dianggap oleh sebagian besar pihak sebagai sesuatu yang buruk, yang kemudian pada masa reformasi diganti dengan lembaga yang setara, yakni DPD.
Baca juga: Tanggapi Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Gerindra: Semua Kelembagaan Sedang Dikaji
Menurutnya, wacana itu muncul karena saat ini banyak pihak yang berpikir untuk memposisikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai tak lagi menjabat. Jokowi akan ditempatkan di berbagai posisi termasuk di DPA.
Lihat Juga :