Pengacara Sebut 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Bukan Bagian Geng Motor

Selasa, 21 Mei 2024 - 22:17 WIB
loading...
Pengacara Sebut 5 Terpidana...
Pengacara 5 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jogi Nainggolan dalam dialog spesial Rakyat Bersuara: Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan? di iNews TV, Selasa (21/5/2024). FOTO/iNews
A A A
JAKARTA - Pengacara 5 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jogi Nainggolan menyebut kliennya bukan bagian dari geng motor yang terlibat dalam perkara tersebut. Bahkan kelima terpidana tidak mengenal kedua korban dan para pelaku yang kini buron.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki, ada tiga pelaku utama kini berstatus DPO. Mereka adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi.

"Kalau dilihat secara general BAP 1, bahwa mereka bukan bagian dari geng motor, tidak kenal dengan kedua korban dan tidak kenal juga dengan DPO yang ada dalam berkas perkara," kata Jogi Nainggolan dalam dialog spesial 'Rakyat Bersuara: Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan?' di iNews TV, Selasa (21/5/2024).



Jogi mengungkap dalam berkas perkara ternyata bukan terdapat tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) melainkan empat pelaku.

"Sebenarnya bukan tiga, ada empat itu kalau dilihat dari berkas perkara itu ada empat. Satu lagi itu laki-laki cuma yang dipublikasikan sekarang ada tiga sebenarnya ada empat di dalam berkas perkara. Ada empat, empat buronan nggak jelas kita belum tahu karena itu urusan dari penyidik," kata Jogi.

Untuk diketahui, Vina dan Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu dini hari, 27 Agustus 2016. Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu pagi, 28 Agustus 2016.

Baca juga: Kesaksian Guru tentang Vina, Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan Brutal di Cirebon

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, 8 dari 11 pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara, Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara. Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Kasus DBD Anak Meningkat...
Kasus DBD Anak Meningkat saat El Nino, Ini Gejala yang Wajib Diwaspadai
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Berita Terkini
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Infografis
5 Tanda Bahaya Kolesterol...
5 Tanda Bahaya Kolesterol Tinggi pada Bagian Tubuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved