Pengacara Sebut 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Bukan Bagian Geng Motor
Selasa, 21 Mei 2024 - 22:17 WIB
loading...
A
A
A
"Sebenarnya bukan tiga, ada empat itu kalau dilihat dari berkas perkara itu ada empat. Satu lagi itu laki-laki cuma yang dipublikasikan sekarang ada tiga sebenarnya ada empat di dalam berkas perkara. Ada empat, empat buronan nggak jelas kita belum tahu karena itu urusan dari penyidik," kata Jogi.
Untuk diketahui, Vina dan Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu dini hari, 27 Agustus 2016. Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu pagi, 28 Agustus 2016.
Baca juga: Kesaksian Guru tentang Vina, Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan Brutal di Cirebon
Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, 8 dari 11 pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara, Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara. Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.
Untuk diketahui, Vina dan Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu dini hari, 27 Agustus 2016. Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu pagi, 28 Agustus 2016.
Baca juga: Kesaksian Guru tentang Vina, Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan Brutal di Cirebon
Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, 8 dari 11 pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara, Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara. Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.
(abd)
Lihat Juga :