MK Tolak Klaim PPP soal Migrasi Suara ke Partai Garuda di Dapil Aceh II

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:55 WIB
loading...
MK Tolak Klaim PPP soal...
MK menolak permohonan PPP yang mengklaim adanya perpindahan suara di Dapil Aceh II ke Partai Garuda dalam putusan dismissal sengketa pileg, Selasa (21/5/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) yang mengklaim adanya perpindahan suara di Dapil Aceh II ke Partai Garuda dalam putusan dismissal sengketa pileg, Selasa (21/5/2024). Dapil Aceh II meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Kota Langsa, dan Kota Lhokseumawe.

"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan hasil putusan dalam nomor perkara 168-01-17- 01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 antara PPP dan Partai Garuda di ruang sidang Gedung MK.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi dari Partai Garuda yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Gerindra yang Minta Penghitungan Suara Ulang di Jabar IX

"Bahwa Pemohon di dalam Permohonan awal mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 10.000 suara ke PDIP. Namun, di dalam Permohonan bertanggal 27 Maret 2024, Pemohon mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 5.300 dari Partai Garuda, sehingga menunjukkan dalil permohonan Pemohon yang tidak konsisten," ucap Arief.

Selanjutnya, MK menilai terhadap eksepsi tersebut, Mahkamah berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon yang tidak menyebutkan lokasi TPS dan tidak menjelaskan secara rinci terjadinya migrasi suara Pemohon ke Partai Garuda.

"Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang, kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon," kata Arief.

"Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," tambahnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan PPP soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Pileg 2024

Berdasarkan uraian tersebut, pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur maka eksepsi Termohon mengeni permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalan beralasan menurut hukum.

"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon telah ternyata tidak bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 75 UU MK, Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023, dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Sebagaimana telah diuraikan di atas, permohonan Pemohon tidak merujuk sama sekali alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya. Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Rekomendasi
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Berita Terkini
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Infografis
Garuda Biru Tolak PPN...
Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema di Media Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved