MK Tolak Klaim PPP soal Migrasi Suara ke Partai Garuda di Dapil Aceh II
Selasa, 21 Mei 2024 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
"Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," tambahnya.
Baca juga: MK Tolak Permohonan PPP soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Pileg 2024
Berdasarkan uraian tersebut, pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur maka eksepsi Termohon mengeni permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalan beralasan menurut hukum.
"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon telah ternyata tidak bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 75 UU MK, Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023, dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Sebagaimana telah diuraikan di atas, permohonan Pemohon tidak merujuk sama sekali alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya. Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur," katanya.
Baca juga: MK Tolak Permohonan PPP soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Pileg 2024
Berdasarkan uraian tersebut, pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur maka eksepsi Termohon mengeni permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalan beralasan menurut hukum.
"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon telah ternyata tidak bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 75 UU MK, Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023, dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Sebagaimana telah diuraikan di atas, permohonan Pemohon tidak merujuk sama sekali alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya. Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur," katanya.
(abd)
Lihat Juga :