Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Tumpak: Apakah Kami Berbuat Kriminal?
Selasa, 21 Mei 2024 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ucap Ghufron.
Baca juga: Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak: Periode Sekarang Ini Sangat Tidak Mengenakan
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
Baca juga: Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak: Periode Sekarang Ini Sangat Tidak Mengenakan
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
(kri)
Lihat Juga :