KPU Akui Temukan Sejumlah Kendala Terkait Data DPTb

Kamis, 21 Februari 2019 - 22:13 WIB
KPU Akui Temukan Sejumlah Kendala Terkait Data DPTb
KPU Akui Temukan Sejumlah Kendala Terkait Data DPTb
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, ada sejumlah kendala dalam merampungkan daftar pemilih tambahan atau DPTb.

"Ini masih jadi kendala yang KPU coba carikan jalan keluarnya. Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait karena KPU tetap berada pada posisi berupaya melindungi hak pilih warga negara," kata Viryan di Gedung KPU Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Viryan menjelaskan, KPU bisa mencetak suara baru untuk pemilih DPTb. Namun Undang-Undang (UU) Pemilu hanya mengamanatkan pencetakan surat suara untuk DPT plus 2 persen dan tak ada pencetakan surat suara untuk mengakomodasi suara dari pemilih DPTb.

(Baca juga: Dua Bulan Jelang Pemilihan, KPU Berusaha Rampungkan DPTb)

Selain itu, KPU sebenarnya bisa memidahkan surat suara dari daerah asal ke tempat lokasi baru di mana pemilih tersebut akan melakukan pencoblosan. Tapi setelah KPU melakukan percobaan dan latihan, ternyata sangat sulit dilakukan.

"Kita sudah exercise (latihan pemindahan surat suara), dalam dua hari ini kita lihat peluang itu, dan secara teknis sulit sekali dilakukan justru bisa menghasilkan masalah baru. Karena menggeser surat suara, sesuatu hal yang sensitif, apalagi surat suaranya sudah kita distribusikan," urainya.

(Baca juga: KPU Ungkap Jumlah DPTb Membludak di Daerah Perusahaan)

Sebelumnya, KPU membuka kesempatan bagi pemilih untuk berpindah lokasi pemilihan. Hal ini ditujukan bagi pelajar, pekerja, atau orang yang sedang tidak berada di wilayah sesuai KTP saat hari pencoblosan.

(Baca juga: KPU Perpanjang Deadline Urus Form A5 Sampai 16 Maret)

Pindah memilih bisa dilakukan dengan mendatangi kantor KPU terdekat, baik di daerah asal maupun daerah tujuan. Dengan menunjukkan KTP, petugas KPU akan membantu pengurusan orang A5 sebagai tiket pindah memilih.

Data sementara KPU, hasil rekapitulasi DPTb secara nasional berdasarkan laporan KPU Provinsi, sampai dengan tanggal 17 Februari terdata sebanyak 275.923 pemilih DPTb. Jumlah tersebut sudah direkap dengan di 87.483 TPS, 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0317 seconds (0.1#10.140)