KPU: Parpol Parlemen Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:36 WIB
loading...
KPU: Parpol Parlemen Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, parpol parlemen bisa menggunakan nomor urut Pemilu 2019. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 17 partai politik dan 6 partai lokal Aceh resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, selanjutnya adalah penetapan nomor urut partai untuk Pemilu 2024. Malam ini, nomor urut parpol akan ditetapkan KPU RI.

"Bagi Parpol yang sudah pernah ditetapkan nomor urutnya bisa menggunakan nomor urut yang ditetapkan pada (Pemilu) 2019, ini khusus yang memenuhi Presidential Threshold (PT) atau punya kursi di DPR RI," jelasnya.



Dia menjelaskan, partai parlemen memiliki dua kesempatan yakni, tetap menggunakan nomor urut pada 2019 lalu atau nomor urut tersebut dikembalikan ke KPU RI untuk mengikuti pengundian. "Kalau peserta 2019 yang tidak lolos PT dan parpol baru itu ikut undian," ucapnya.



9 partai parlemen yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 antara lain:

1. Partai Amanat Nasional (PAN);
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
3. Partai Demokrat;
4. Partai Gerindra;
5. Partai Golkar;
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
8. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kemudian, 8 parpol non-parlemen yang menjadi peserta Pemilu 2024 meliputi:

1. Partai Bulan Bintang (PBB);
2. Partai Buruh;
3. Partai Garuda;
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora);
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)